spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemuda Kutim Hebat Gelar Lomba Vlog untuk Promosikan Potensi Desa Kutai Timur

SANGATTA– Komunitas Pemuda Kutim Hebat kembali mengadakan ajang kreatif bagi generasi muda dengan menyelenggarakan Lomba Vlog “Explore Potensi Desa Kutim 2025”. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali dan memperkenalkan potensi desa-desa di Kutai Timur (Kutim) melalui konten digital yang menarik.

Ketua panitia, Habibi menyampaikan lomba ini terbuka bagi seluruh masyarakat, khususnya anak muda yang memiliki minat dalam bidang videografi dan konten kreatif.

“Kami ingin mengajak pemuda untuk lebih mengenal dan mengangkat keunikan desa mereka melalui media vlog. Harapannya, ini bisa menjadi promosi wisata dan potensi ekonomi daerah,” ujarnya.

Lomba vlog ini mengangkat berbagai aspek desa, seperti keindahan alam, kearifan lokal, produk UMKM, hingga tradisi budaya. Peserta diminta membuat video berdurasi 3-5 menit yang nantinya akan dinilai berdasarkan kreativitas, kualitas visual, serta pesan yang disampaikan.

Pendaftaran lomba dibuka mulai 20 Maret – 20 April 2025, dengan total hadiah puluhan juta rupiah.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memberikan apresiasi atas inisiatif ini. “Lomba ini sangat positif karena mampu memperkenalkan Kutai Timur ke masyarakat luas. Semoga kegiatan ini terus berlanjut dan semakin banyak anak muda yang terlibat,” tuturnya.

Senada, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi juga menyampaikan apresiasinya kepada teman teman komunitas Kutim Hebat.

“Saya sangat mengapresiasi kepada teman teman Kutim Hebat yang telah menginisiasi lomba vlog, semoga kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar dan dapat memicu semangat para pemuda dan masyarakat umum untuk lebih aktif dalam mengangkat potensi lokal dan menciptakan konten yang bermanfaat bagi promosi daerah,” pungkasnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img