spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buka Bersama AJKT, Bupati Kutim Tekankan Pentingnya Peran Media dalam Pembangunan

SANGATTA – Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi menghadiri acara buka bersama yang digelar bersama para Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT) yang digelar di Sekretariat AJKT di Jalan Karya Etam, Selasa (18/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menekankan peran penting media dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kutim itu menyampaikan apresiasi terhadap jurnalis yang telah berkontribusi dalam menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang.

“Media memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers dapat terus terjalin dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab dalam menyajikan berita yang edukatif dan membangun.

“Jurnalis adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi yang baik harus terus dijaga,” katanya.

Acara buka bersama ini berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Para jurnalis yang hadir turut berdiskusi dengan pemerintah daerah mengenai berbagai isu yang sedang berkembang, termasuk pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Senada, Ketua AJKT, Raymond mengatakan dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan hubungan antara pemerintah daerah dan media semakin erat, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih transparan dan akurat.

“Media memiliki tugas untuk menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat, sementara pemerintah harus memberikan akses dan keterbukaan informasi agar sinergi ini terus terjalin dengan baik,” pungkasnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img