PENAJAM PASER UTARA – Sengketa lahan antara warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan PT International Timber Corporation Kartika Utama (PT ITCI KU) terus menjadi perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU pun angkat bicara dan meminta pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, menegaskan pemerintah daerah harus hadir dan berpihak pada kepentingan rakyat. Menurutnya, lahan di Desa Telemow sebelumnya berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang kemudian dilepaskan menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK). Dengan perubahan status ini, seharusnya masyarakat memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut.
“Baik KBK dan KBNK masih milik pemerintah, tapi perubahan status ini kan sebenarnya memperbolehkan warga untuk mengelolanya. Maka pemerintah daerah harus turun dan hadir di tengah-tengah rakyat,” tegasnya, Selasa (17/03/2025).
Ishak mengatakan l pemerintah daerah harus turun dan membuktikan perannya sebagai pelindung rakyat. Telebih menurutnya, yang paling memahami status lahan tersebut ialah pemerintah.
“Yang ngerti kan pemerintah, warga mana ada yang tahu bahwa status lahannya apa, pemerintah jangan tutup mata dan apatis kepada rakyatnya. Kami atas dasar komisi I meminta eksekutif menyelesaikan polemik ini,” tegasnya.
Terlebih Ishak menjelaskan polemik ini telah berlangsung lama dan pihaknya juga sempat mengonfirmasi terkait dengan status lahan tersebut. Hasilnya, benar bahwa telah ada pelepasan dari KBK menjadi KBNK.
“Hanya saja memang warga pernah ada surat pinjam pakai lahan dengan pihak perusahaan. Nah ini yang perlu diselesaikan itu loh, status pinjamnya,” ujarnya.
Ia mengatakan akan segera memanggil berbagai pihak terkait. Ia memastikan akan mengusulkannya di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU. Jika disetujui akan segera dilaksanakan, paling lama habis Lebaran Idulfitri 1446 H.
“Karena kami bagian dari pemerintah daerah maka kami akan juga hadir ditengah rakyat. Kawal kami terus,” tandasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R