PENAJAM PASER UTARA – Tim Hukum Koalisi Tanah Untuk Rakyat menilai penahanan terhadap empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, oleh Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) bersifat subjektif dan tidak berdasar.
Fathul Huda, salah satu anggota tim hukum, menyebut alasan Kejari PPU—yakni untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti—tidak relevan. Menurutnya, sejak proses penyidikan di Polda Kaltim pada 2023, warga yang terlibat dalam kasus sengketa lahan dengan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) selalu bersikap kooperatif.
“Padahal sejak pelaporan di Polda Kaltim tidak pernah ada upaya warga melakukan penghilangan alat bukti, mencoba kabur atau mengulangi hal yang sama. Jadi alasan penahanan ini tidak berdasar,” ungkapnya, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, Fathul mengungkapkan bahwa tiga tahanan adalah lanjut usia dengan kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan. Sementara satu orang lainnya merupakan tulang punggung keluarga. Menurutnya, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mereka seharusnya tidak ditahan.
“Pun nanti di proses persidangan yang telah dilimpahkan ke pengadilan sejak kemarin (senin,red), jadwal pelaksanaannya di Kamis (20/03/2025),” jelasnya.
Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam memiliki empati untuk membebaskan tahanan yang berada di Rutan Polres PPU. Dikarenakan penangguhan penanganan sudah tidak bisa diajukan karena pelimpahan kasusnya telah sampai di pengadilan.
“Makanya nanti di sidang pertama kami mengajukan penangguhan penanganan ke Majelis Hakim, ya semoga masih jadi manusia dan punya hati untuk melihat alasan penahanan ini sangat subjektif,” tambahnya.
Ia menjelaskan pasal yang disangkakan kepada warga jika dilihat dari proses yang kooperatif seharusnya tidak dilakukan penahanan.
“Ya jika berdasarkan proses yang sudah dilalui semoga majelis hakim bisa mengabulkan nanti,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus sengketa lahan Desa Telemow Kabupaten Sepaku PPU dan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) telah dilimpahkan ke PN Penajam dengan nomor pelimpahan B-678/O.4.22/Eoh.2/03/2025. Persidangan Perdana akan dilaksanakan pada Kamis (20/03/2025).
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R