spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan PT ITCI : Warga Telemow Ditahan Tanpa Surat Penahanan, Keluarga Tuntut Keadilan

PENAJAM PASER UTARA – Sengketa lahan antara warga Desa Telemow dan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) kembali memanas. Sartinah (45), salah satu keluarga dari warga yang ditahan, menuntut keadilan atas penahanan yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum.

“Kami minta kepada Majelis Hakim untuk diberikan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya, Selasa (17/3/2025).

Sartinah mengatakan saat dilakukan penahanan pada Kamis (15/03/2025), pihak Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) tidak membawa surat penangkapan. Semua dilakukan melalui telepon dan dikonfirmasi hanya untuk menghadiri pelimpahan berkas dari Polda Kaltim.

“Katanya cuma diminta menghadiri pelimpahan berkas aja, tapi kenapa langsung diborgol?. Makanya kita sebagai warga Desa Telemow tidak terima dengan penahanan ini,” tegasnya.

Ia berharap keempat warga Desa Telemow yang ditahan harus segera dibebaskan. Ia menjelaskan tuduhan penyerobotan lahan tersebut sudah jelas tidak benar.

“Tuduhan menyerobot lahan itu salah, karena banyak saksi juga,” tambahnya.

Ia menjelaskan keluarganya telah mendiami daerah tersebut sejak tahun 1944, jauh sebelum perusahaan tersebut masuk. Sejak penahanan pun pihak perusahaan tidak ada sama menghubungi keluarga.

“Komunikasi langsung itu nggak ada, tapi surat sering masuk dari tahun 2017. Isinya ya diminta mengosongkan lahan,” jelasnya.

Sartinah mengatakan surat yang masuk tak terhitung dari PT ITCI KU, baik berupa peringatan hingga somasi. Komunikasi langsung pun, Sartinah mengatakan melalui Humas PT ITCI KU untuk tanda tangan penyerahan lahan ke perusahaan.

“Tapi kami tidak tandatangani sampai saat ini, tidak ada sosialisasi. Padahal kami sering saja ketemu karena dekat dengan lahan perusahaan, karyawan juga. Tapi nggak ada nanya-nanya,” tambahnya.

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap ke empat tahanan dapat segera dibebaskan,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img