spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispora Kukar Siap Cari Bibit-bibit Atlet Disabilitas di Seluruh Kecamatan

TENGGARONG – Prestasi demi prestasi terus ditelurkan oleh atlet-atlet disabilitas Kutai Kartanegara (Kukar) yang berada di naungan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kukar. Tidak hanya ditingkat daerah atau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saja, namun berhasil hingga ditingkat nasional.

Di level nasional, atlet Kukar pun berhasil menyumbang sejumlah atlet di ajang Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) atau setara Pekan Olahraga Nasional (PON). Belum lagi di regional Kaltim pun mendominasi di sejumlah kejuaraan.

“Atlet kita sering bergabung di tim provinsi untuk mewakili ditingkat nasional. Potensinya besar sekali,” ungkap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Aji Ali Husni, Selasa (18/3/2025).

Oleh karena itu, diakui Aji Ali banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Diantaranya bagaimana mensosialisasikan keberadaan dan kegiatan NPCI Kukar. Pun melakukan rekrutmen dan pencarian bibit-bibit atlet baru di seluruh kecamatan.

“Kami yakin banyak anak yang memiliki keterbatasan fisik tapi punya kemampuan yang luar biasa ini yang belum tergali. Kedepan kita punya program membuat Talent Scouting di kecamatan,” lanjut Aji Ali.

Hal ini menjadi prioritas, lantaran potensi besar atlet disabilitas tersebar di sejumlah kecamatan. Seperti mendapatkan atlet angkat berat yang berasal dari Kecamatan Tabang, atlet tenis meja di Kecamatan Kenohan. Menjadi bukti bahwa banyak atlet potensial yang belum terjamah oleh NPCI Kukar.

“Ini tentunya PR kami mencari atlet lokal kami di kecamatan, karena keterbatasan informasi,” tutup Aji Ali Husni. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img