spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dispora Kukar Lepas Atlet Disabilitas Menuju Talent Scouting di Balikpapan

TENGGARONG – Sebanyak 30 atlet disabilitas yang tergabung di dalam National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kutai Kartanegara (Kukar), dilepas untuk mengikuti Talent Scouting di Balikpapan. Pelepasan dilakukan langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar dan NPCI Kukar, pada Selasa (18/3/2025), di Halaman Dispora Kukar.

Nantinya, 30 atlet disabilitas ini akan mengikuti rangkaian Talent Scouting selama 3 hari kedepan. Bersama dengan atlet NPCI dari 9 kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kegiatan ini turunan dari pusat yang memang tiap daerah melakukan Talent Scouting. Ini adalah program pencarian bibit unggul untuk mencari solusi terhadap prestasi atlet itu sendiri,” jelas Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni.

Selama 3 hari, para atlet spesial ini akan melalui sejumlah tes. Mulai dari tes kemampuan atlet, tes teknis, tes daya tahan tubuh hingga mental bertanding para atlet. Tujuan utamanya, agar para atlet bisa mengikuti cabang olahraga (cabor) sesuai dengan kemampuannya.

“Jadi tujuannya menjaring dan mengukur kemampuan atlet itu sendiri, bentuknya mengukur kekuatan dan daya serap atlet di cabornya masing-masing,” lanjutnya.

Pun menjadi ajang para atlet disabilitas untuk diamati dan dilakukan evaluasi. Nantinya juga akan menggunakan perangkat teknologi analisis, sesuai kebutuhan atlet. Dengan hasil itu, ada pola-pola pengembangan atlet yang harus dijalani. Tentunya dengan bantuan dari infrastruktur yang sudah ditunjuk.

“Itu diukur dan diberi catatan dari analis, masing-masing atlet akan dapat catatan,” tutup Aji Ali Husni. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img