spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantuan Dana Parpol di Paser Naik 300 Persen, Total Anggaran Capai Rp 2,2 Miliar

TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus memberikan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol). Tahun 2025, jumlah bantuan per suara mengalami kenaikan signifikan hampir 300 persen, dari sebelumnya Rp 5.349 menjadi Rp 15.000 per suara.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, Nonding, mengatakan kenaikan ini sudah lama diusulkan, mengingat sebelumnya anggaran bantuan parpol di Paser tergolong rendah dibandingkan daerah lain.

“Ini sudah lama diusulkan dan Paser selama ini cukup rendah hanya Rp 5.349 per suara,” kata Nonding.

Surat usulan kenaikan ini telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kaltim pada 17 Februari 2025 lalu.

Menurutnya, bantuan yang lebih besar dinilai wajar mengingat luas wilayah dan jumlah kursi DPRD Paser yang lebih banyak dibandingkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang hanya memiliki 25 kursi DPRD dengan bantuan Rp 9.200 per suara.

“Di sana anggarannya Rp9.200 per suara. Sementara Paser ada 30 kursi dan wilayahnya luas sebelumnya hanya Rp5.349 per suara,” sebutnya.

Jika melihat perolehan suara per partai pada pemilihan legislatif 2024 lalu, maka besaran bantuan keuangan masing-masing partai yang memiliki perwakilan di DPRD Paser sebagai berikut:

– PKB dengan 61.607 suara mendapat Rp 924.105.000
– Partai Golkar dengan 31.987 suara mendapat Rp 479.805.000
– Partai Demokrat dengan 24.876 suara mendapat Rp 373.140.000
– Partai NasDem dengan 14.470 suara mendapat Rp 217.050.000
– PDI Perjuangan dengan 8.853 suara mendapat Rp 132.795.000
– Partai Gerindra dengan 8.095 suara mendapat Rp 121.425.000

Adapun total bantuan keuangan parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2025 sebesar Rp2.248.320.000.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img