spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK, BKPSDM Paser : Belum Ada Instruksi Resmi

PASER – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser menanggapi kabar mengenai percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga saat ini, pihaknya belum menerima instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser Suwito, pada Selasa (18/3/2025).

“Belum bisa kami pastikan kebenarannya, karena daerah belum menerima instruksi tersebut,” kata Suwito saat dikonfirmasi Media Kaltim.

Meski demikian, jika dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mendapat instruksi resmi dari pusat, tentu arahan itu akan segera di terapkan di daerah.

“Kalau misalnya instruksinya itu paling lambat bulan ini, maka kita ikuti karena Paser sebenarnya sudah siap sedari dulu,” tegasnya.

Mengenai jadwal pengangkatan tersebut kabarnya menyesuaikan kesiapan dari masing-masing daerah dengan menyesuaikan jadwal yang telah ditentukan.

Bagi daerah yang sudah siap melakukan pengangkatan CPNS maupun PPPK, diarahkan untuk segera melapor ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Jadi besar kemungkinan pengangkatan CPNS dan PPPK tidak dilaksanakan serentak. Cuman kita belum tahu karena surat edaran belum kami terima,” tandas Suwito.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengumumkan Pemerintah mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik CPNS maupun PPPK.

“Pengangkatan CASN dipercepat, untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemda dan instansi terkait,” ungkap Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img