spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Muara Wahau, Sabu 143,79 Gram Berhasil Disita

SANGATTA – Kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 143,79 gram dan mengamankan tersangka berinisial S.

Kapolres Kutai Timur, AKBP AKBP Chandra Hermawan, melalui Kepala Polsek Muara Wahau AKP Satria Yudha, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian berhasil melakukan penggerebekan yang berlangsung pada Senin (17/3/2025), sekitar pukul 02.00 Wita, aparat kepolisian menyita sekitar 143,79 gram sabu yang ditemukan di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 143,79 gram yang sudah dikemas dalam beberapa paket siap edar,” ujar Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Menurut keterangan pelaku, sabu seberat hampir 144 gram tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial P, yang sebelumnya sudah ditangani oleh pihak Lapas Kota Bontang.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini,” tambah Satria.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Muara Wahau dan sekitarnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img