spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

30 Ribu Paket Takjil Dibagikan di Tabligh Akbar Nuzulul Qur’an di Samarinda

SAMARINDA – Ribuan warga memadati Masjid Raya Baitul Muttaqien, Islamic Center Samarinda, pada Senin (17/3/2025) sore untuk mengikuti Tabligh Akbar Nuzulul Qur’an yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Selain menghadiri tausiyah, khotmil Qur’an, dan salat berjamaah, masyarakat juga antusias mengantre 30 ribu paket takjil dan makanan berbuka puasa yang dibagikan secara gratis.

Antrean panjang sudah terlihat sejak pukul 17.00 Wita di tiga titik pembagian, yaitu Pintu Cendana, Pintu Anggi Darat, dan Pintu Anggi Tengah.

Paket berbuka yang disediakan panitia terdiri dari makanan berat dan takjil untuk dinikmati bersama. Kegiatan ini menjadi momentum berbagi kebahagiaan di bulan Ramadan, sekaligus mempererat silaturahmi antarwarga.

Suhadi, warga Kutai Timur yang tinggal di Samarinda, mengapresiasi program ini. “Bagus banget sih, semoga tahun depan lebih banyak dan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Mahasiswi Politeknik Negeri Samarinda (Polnes). Alifia, merasa senang dengan kegiatan Gubernur Kaltim yang juga turut merasakan kegembiraan bersama masyarakat mendapatkan takjil, namun sayangnya dirinya tidak bisa masuk masjid untuk mendengarkan tausiyah karena penuh.

“Iya penuh banget kak di dalam jadi nggak bisa masuk, ini cuma dapat takjil, lumayan buat buka puasa, Alhamdulillah, ” kata Alifia yang mengaku Mahasiswi asal Kutai Timur yang saat ini tinggal di Samarinda Seberang.

Dalam kesempatan wawancara itu, mahasiswi berhijab ini juga ingin menyampaikan harapannya kepada Pemprov Kaltim yang saat ini ingin menjalankan program Gratispol  atau gratis pendidikan tahap pertama untuk bisa secepatnya menjalankan program tahap keduanya.

“Semoga tahap dua beasiswa segera keluar, karena masih banyak jurusan yang belum dapat,” ungkap Alifia.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img