spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Kaltim Borong Dagangan Pedagang Pasar Ramadan di Islamic Center Samarinda

SAMARINDA – Puluhan pedagang di Pasar Ramadan Islamic Center Samarinda merasa bersyukur setelah dagangan mereka diborong oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Para pedagang mengaku bahwa pendapatan mereka selama Ramadan ini mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

Rudy memborong jajanan pasar Ramadan di Islamic center untuk dibagikan kepada para pengunjung acara  Tabligh Akbar Nuzulul Qur’an pada Senin (17/3/2025) secara gratis. Ada sekitar 70 gerai pedagang pasar Ramadan di Komplek Islamic Center tersebut.

Para pedagang berharap dukungan terhadap UMKM terus berlanjut agar usaha mereka tetap berkembang, terutama di tengah tantangan ekonomi yang mereka hadapi selama bulan Ramadan.

Salah satu pedagang, Dimas, yang berasal dari Samarinda Seberang, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian yang diberikan oleh gubernur. “Alhamdulillah, senang juga, Kak. Kalau bisa setiap hari ya seperti ini,” ujarnya dengan penuh antusias.

Dimas yang telah berjualan selama sekitar 10 tahun ini mengungkapkan bahwa ia bekerja sebagai karyawan di usaha tersebut.

Pedagang lainnya, Yatman, yang menjual telur gulung dan teh dua daun, juga merasa bersyukur atas perhatian pemerintah. “Saya sangat mendukung kegiatan seperti ini karena bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan membantu para pedagang kecil,” ujar pria berusia 58 tahun tersebut.

Ia berharap kegiatan serupa bisa kembali diadakan di tahun-tahun mendatang atau melalui event lain yang dapat mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Mudah-mudahan tahun depan bisa diadakan lagi, atau mungkin ada event lain selain saat Ramadan,” tambahnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img