spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Kampung Laham Terima Pemeriksaan Kesehatan Gratis dari Satgas TMMD

MAHAKAM ULU – Tim Kesehatan (Nakes) Satgas TMMD kembali menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, dengan fokus pada pengecekan tekanan darah (tensi). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas TMMD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil.

Anggota Satgas TMMD, bersama tenaga kesehatan dari Kodim 0912 Kutai Barat, turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi kesehatan warga. Salah satunya adalah Pratu David, yang terlihat tekun memeriksa kesehatan masyarakat di berbagai titik di Kampung Laham. Meskipun menggunakan peralatan terbatas, semangat melayani warga tetap menjadi prioritas utama.

“Saya sangat berterima kasih kepada Satgas TMMD yang datang ke sini. Biasanya, kami harus pergi jauh ke puskesmas, tapi sekarang bisa diperiksa langsung di Kampung,” ujar Juk Ding, salah seorang warga yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pratu David di sebuah warung pada Senin (17/3/2025).

Selain pemeriksaan kesehatan, layanan kesehatan keliling ini juga memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya menjaga kebersihan dan pola hidup sehat. Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dapat meningkat, khususnya di daerah yang aksesnya terbatas.

“Kami hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Meskipun dengan peralatan seadanya, kami berusaha memberikan pelayanan terbaik. Kesehatan adalah hal penting yang harus dijaga,” ujarnya.

Program layanan kesehatan keliling ini menjadi salah satu bukti komitmen TNI dalam mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah terpencil. Diharapkan dengan adanya layanan ini, warga Kampung Laham dapat lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan dan terhindar dari berbagai penyakit.

Satgas TMMD berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka hingga program TMMD selesai dilaksanakan.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img