spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan MCK di Kampung Laham Masuki Tahap Finishing

MAHAKAM ULU – Pengerjaan sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang menjadi bagian dari program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat di Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, kini memasuki tahap akhir. Proses pembangunan ini dipimpin langsung oleh Serka Sunardi yang memantau pelaksanaan pemasangan closed WC dan memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Hari ini kami fokus pada pemasangan closed untuk MCK. Kami berharap seluruh pekerjaan bisa diselesaikan sebelum acara penutupan TMMD nanti,” ungkap Serka Sunardi, Minggu (16/3/2025).

Pembangunan MCK ini merupakan salah satu proyek unggulan dalam TMMD ke-123 tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah terpencil, khususnya di wilayah perbatasan. Sebelumnya, warga Kampung Laham sering menghadapi kesulitan dalam mendapatkan fasilitas sanitasi yang layak dan air bersih.

“Proyek ini sangat membantu kami. Kami sangat bersyukur dengan bantuan dari TNI. Fasilitas MCK yang layak ini akan sangat mempermudah kehidupan sehari-hari kami,” ujar salah seorang warga Kampung Laham dengan penuh harapan.

Dengan masuknya pengerjaan ke tahap finishing, diharapkan fasilitas MCK ini dapat segera digunakan oleh masyarakat setempat dan membawa dampak positif terhadap kebersihan dan kesehatan warga. Pembangunan ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kampung Laham, khususnya dalam hal sanitasi.

Melalui kerja keras dan semangat gotong royong, pembangunan MCK di Kampung Laham menjadi bukti nyata bagaimana program TMMD memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img