PASER – Para driver Maxim yang beroperasi di wilayah Kabupaten Paser berkesempatan untuk menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2025 ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 mengenai pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menjelaskan pemberian BHR ini akan dihitung berdasarkan kinerja dan penghasilan bersih rata-rata driver selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan perhitungan tersebut, BHR akan diberikan sebesar 20 persen dari total penghasilan rata-rata tahunan.
“Pembayaran BHR dihitung berdasarkan kinerja dan penghasilan bersih rata-rata selama 12 bulan terakhir ditotalkan, kemudian 20 persen dari total itulah bonusnya,” terangnya
Mengenai mekanisme penyalurannya hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui. Sebab, belum ada keputusan yang disepakati dari pihak operator dengan pemerintah daerah.
“Kemarin ada rapat dengan provinsi dan para operator aplikasi transportasi online, dari rapat itu belum ada mekanisme yang diputuskan,” bebernya
Pihanya berharap segera ada keputusan terkait mekanisme penyaluran BHR ini, termasuk untuk bagi driver yang tidak produktif. Pasalnya, BHR bagi pengendara yang tidak produktif merupakan kebijakan pihak operator. Sebab, hal itu bergantung kemampuan finansial masing-masing operator transportasi online.
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk driver transportasi online roda 4 di Paser terdata hanya 150 pengendara, namun nyatanya driver di Paser lebih dari itu.
“Dari pertemuan dengan perwakilan Maxim di Paser, yang terdaftar di Maxim sebanyak 864 pengendara roda 4, dan sekitar 1.100 lebih pengendara roda 2, kemudian sebanyak 54 untuk kurir Pick Up.” jabarnya.
Sebelumnya terdapat 2 aplikasi transportasi yang beroperasi di wilayah kabupaten Paser yakni Maxim dan Oricar, namun diketahui saat ini Oricar sudah tidak lagi beroperasi.
“Informasinya Oricar sudah tidak jalan lagi sehingga dipastikan tidak ada lagi pemasukan bagi perusahaan, jika masih aktif juga berkewajiban memberikan BHR kepada drivernya,” tutupnya.
Penulis: Nash
Editor: Nicha R