spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Kosongkan Kantor Golkar Samarinda, Ingin Dibeli, Walikota: Jual Aset Tidak Mudah

Pemkot Samarinda mengosongkan kantor DPD Partai Golkar Samarinda yang berdiri di atas aset pemerintah. Menurut rencana, aset berupa perabotan, tanah, dan gedung dipakai untuk organisasi perangkat daerah yang lain. Partai Golkar mengaku, sedang mengusulkan untuk membeli aset di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, tersebut.

Pengosongan aset dijalankan Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda pada Jumat (20/8/2021). Sebanyak 113 anggota Satpol PP diturunkan di bawah penjagaan 16 anggota Polresta Samarinda dan 15 anggota TNI.

Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Samarinda, Lasila, mengatakan bahwa aset itu sebenarnya telah diserahkan kepada Pemkot Samarinda. Kendati demikian, pihaknya meminta waktu sepekan untuk pengosongan secara mandiri.

Informasi ini dibenarkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Orang nomor satu di Kota Tepian ini menjelaskan, atas permintaan beberapa pihak, pengosongan mandiri diberikan karena beberapa barang perlu dipindahkan. “Masih ada barang-barang dan sampai Jumat yang akan datang, mulai dari hari ini, diberi kesempatan secara mandiri,” kata Andi Harun.

Wali Kota menegaskan, langkah yang diambil Pemkot bukan penyegelan. Pemkot hanya mengamankan aset. Ia mengapresiasi Partai Golkar yang mau menyerahkan aset milik Pemkot Samarinda. Upaya pengosongan berjalan kondusif. Andi Harun menambahkan, aset yang dipakai Partai Golkar, menurut rencana, digunakan Dinas Kearsipan Samarinda. OPD itu sampai saat ini menyewa kantor untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan.

Kembali ke Lasila, dia menjelaskan Partai Golkar telah melayangkan surat pada Kamis, 19 Agustus 2021. Pada hari itu, bertepatan dengan tenggang waktu yang diberikan Pemkot untuk mengosongkan kantor. Surat itu belum direspons.

“Sampai tadi malam, saya tunggu kabarnya ternyata belum ada balasan. Belum ada respons. Kami belum terima. Jadi, dengan dasar ini, kami juga punya hak. Kalau misalnya nanti ditolak, saya juga punya langkah hukum untuk mempertahankan hak kami,” beber dia.

Ketua DPD Partai Golkar Samarinda, Hendra, menambahkan bahwa partai telah mengusulkan pembelian aset. Partai siap mengikuti mekanisme pembelian. Dana yang digunakan, kata dia, berasal dari kader partai yang didukung pimpinan DPD Partai Golkar Kaltim. “Kami siap mengikuti mekanisme, baik lelang dan sebagainya, ” kata dia.

Andi Harun membenarkan rencana tersebut. Wali Kota menghargai iktikad baik Partai Golkar membeli aset. Kendati demikian, opsi pembelian disebut Andi Harun tidak mudah. Pemkot masih mengkaji dahulu bersama DPRD Samarinda. Kepastian penjualan aset akan diinformasikan lebih lanjut. “Pembelian aset ada mekanismenya. Tunggu saja prosesnya,” terangnya.

Andi Harun menjelaskan, opsi pembelian dapat dilakukan setelah pengosongan aset. Pemkot berencana mendata aset di kantor itu. Mekanismenya nanti juga harus melalui proses hukum, satu di antaranya persetujuan DPRD Samarinda.

“Penjualan aset, menurut keterangan hukum, harus dengan cara lelang. Kami akan minta persetujuan DPRD,” terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Johan Faisal, mengakui mekanisme pembelian aset tidak mudah. Pembelian aset pemerintah harus dibahas bersama DPRD. Dalam pembahasan itu, harus dilihat urgensi penjualan aset. Ia mengaku, belum dapat membicarakan permasalahan ini lebih panjang. Informasi mengenai aset pemerintah di kantor DPRD Golkar Samarinda baru saja ia terima. “Selain itu, penjualan aset belum terjadi sebelumnya di Samarinda,” jelasnya.

Akademikus dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa penjualan aset memungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27/2014 tentang Aset Daerah. Namun, kata dia, hal itu tidak mudah. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

“Jadi, jangan dianggap menjual aset daerah itu seperti jual kacang,” kata pria yang akrab disapa Castro ini. Syarat yang dimaksud Castro ialah penjualan aset dilakukan jika memang aset tersebut tidak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Jika masih diperlukan untuk infrastruktur kantor dinas, misalnya, ya, tidak cukup dasar untuk menjualnya,” imbuh Castro.

Syarat lain yang tidak kalah rumit adalah persetujuan DPRD. Menurutnya, mekanisme penjualan aset harus melalui mekanisme DPRD. Berdasarkan PP 27/2014, pemindahan barang milik negara dapat dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah pusat. Hal ini tertuang pada Pasal 54 ayat 2. Pada pasal selanjutnya, dikatakan bahwa pemindahan aset dengan nominal di atas Rp 100 miliar dan Rp 500 miliar harus melalui persetujuan DPRD. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti