TENGGARONG – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 500,8 gram. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan keempat tersangka, yakni WC, H, HG, dan HS, ditangkap pada Kamis (13/3/2025) di RT 10 Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja. Mereka ditemukan sedang mengemas sabu-sabu dalam 10 poket besar. Sementara pemasok utama barang haram tersebut, J, berhasil meloloskan diri.
“Untuk pendalaman dari kasus terakhir sampai ke Balikpapan, namun tersangka di Balikpapan lari, dan kita terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Kemarin sudah koordinasi dengan Direktorat Reskoba Polda Kaltim di Balikpapan,” ungkap AKP Suyoko, Senin (17/3/2025).

Dari pengakuan tersangka, komplotan yang masing-masing memiliki peran ini, bukan kali pertama menjual dan mengedarkan sabu-sabu. Hingga akhirnya harus tertunduk lesu, lantaran digelandang ke Mapolres Kukar.
Bahkan saat dimintai keterangan lebih lanjut, para pelaku tidak mengelak jika mengenal sejumlah tersangka yang sudah terlebih dahulu terrangkap dan mendekam di sel tahanan.
“Mereka ditangkap dirumah salah satu pelaku lagi mengemas ke dalam poket kecil,” lanjut Suyoko.
Karena Menganggur dan Butuh Biaya Berobat
Tersangka H, yang sempat menolak tawaran terjun ke dunia narkoba, mengungkapkan bahwa ia terpaksa menerima tawaran tersebut karena kondisi ekonomi yang sulit.
“Baru Januari (mengedarkan) lalu, dikenalkan salah satu pelaku sejak September sampai November. Sempat menolak dan Januari ditawari lagi. Kemarin habis kerja di laut dan istri sakit juga untuk biaya berobat,” ujar H tertunduk lesu.
Ia mengaku mendapatkan barang langsung dari pemasok J asal Balikpapan, yang kini melarikan diri dan belum tertangkap. Dengan sistem kepercayaan, ia pun mendapatkan barang haram tersebut seberat 500,8 gram.
“Harga jual kalau dikasih dari atas (pemasok) Rp 400-450 juta,” tutup H.
Kini para pelaku pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Total Ungkap 877,4 Gram Sabu dan Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah
Sejak bulan Januari 2025, Polres Kukar dalam hal ini Satreskoba Polres Kukar beserta Polsek jajaran, berhasil mengungkap 51 kasus dengan 60 tersangka yang berhasil diamankan. Dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 877,4 gram dan uang tunai Rp 26.375.000.
Masing-masing pada Januari berhasil mengungkap 17 kasus dengan barang bukti 140,57 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 8.070.000 dan 20 tersangka. Kemudian pada Fabruari berhasil mengungkap 18 kasus dengan barang bukti 161,12 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 5.950.000 dan 24 tersangka. Terakhir hingga pertengahan Maret 2025, berhasil mengungkap 16 kasus dengan barang bukti 575,71 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 12.355.000.
“Selama 3 bulan berjalan, keseluruhan BB berupa sabu-sabu, tidak ada sejenisnya dan tidak didapati ganja,” tutup AKP Suyoko.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R