spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dari Penutupan Lalu Lintas Sungai hingga Akuisisi Pendapatan Daerah, Polemik Pasca Hilangnya Fender Jembatan Mahakam Lama

SAMARINDA – Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas penghentian sementara lalu lintas di bawah Jembatan Mahakam Lama sempat menuai penolakan. Aksi demonstrasi di depan Kantor KSOP, Jalan Yos Sudarso, Samarinda, pada Rabu (12/03/2025), oleh Aliansi Masyarakat Pelabuhan Maritim Samarinda (AMPMS) menolak lantang usulan tersebut.

“Jangan balik piring nasi kami,” ujar Daeng Muchtar, koordinator lapangan AMPMS.

Merespons penolakan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menerangkan betapa pentingnya penutupan arus lalu lintas di bawah Jembatan Mahakam Lama. Tanpa adanya fender (pelindung) tiang jembatan akibat tabrakan pada 16 Februari lalu, keamanan jembatan perlu diperhatikan, terutama menyangkut keselamatan masyarakat.

“Saya setuju bisnis itu utama, tapi keselamatan nyawa manusia yang paling utama,” katanya dalam wawancara di kediaman Ketua DPRD Kaltim, Sabtu (15/03/2025).

Ia menambahkan bahwa penutupan arus lalu lintas di bawah jembatan tidak akan dilakukan secara menyeluruh. Hanya kapal yang mengangkut muatan dengan nilai di atas Rp500 juta yang akan dilarang melintas, sedangkan kapal dengan nilai muatan di bawah angka tersebut tetap diperbolehkan melewati bawah jembatan.

Hingga saat ini, pihak penanggung jawab dari PT Pelayaran Mitra 7 Samudra belum memberikan kepastian terkait pembangunan ulang fender Jembatan Mahakam Lama, meskipun telah dinyatakan bersalah serta siap mengganti rugi lebih dari Rp300 miliar.

“Kalau teman-teman dari KSOP maupun pihak lain bisa menjamin keamanan jembatan, monggo, itu tidak masalah, tapi buatkan kami perjanjian tertulis,” tegas Sabaruddin.

Menurutnya, pihak KSOP dan PT Pelayaran Mitra 7 Samudra tidak serius dalam pembangunan ulang fender, karena tidak ada kepastian kapan proyek tersebut akan dilaksanakan. Bahkan dalam pemanggilan rapat terkait kasus ini, mereka tidak pernah hadir. Padahal, ini menyangkut jutaan nyawa masyarakat yang setiap hari melintas di Jembatan Mahakam Lama.

“Kapan fender ini akan diganti? Belum ada kejelasan. DPRD Provinsi Kalimantan Timur merekomendasikan agar masalah ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” lanjutnya.

Selain itu, Sabaruddin menyinggung eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Kaltim oleh perusahaan-perusahaan besar. Lalu lintas sungai menjadi sarana utama pengangkutan SDA setiap harinya. Namun, ketika terjadi masalah seperti ini, banyak pihak justru menutup mata, sementara masyarakat Kaltim tidak merasakan manfaat langsung dari aktivitas tersebut.

Pendapatan dari arus lalu lintas Sungai Mahakam, khususnya di bawah jembatan, sebenarnya dikenakan pajak. Namun, aliran dana tersebut dikelola oleh pemerintah pusat. Dengan adanya kelalaian dari KSOP dalam kasus ini, pemerintah provinsi menginginkan pendapatan dari arus bawah jembatan dialihkan ke pemerintah daerah agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim: KSOP dan Pelindo Harus Bertanggung Jawab

Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Provinsi Kaltim, memiliki pandangan yang senada dengan Komisi II terkait kecelakaan yang menghilangkan fender Jembatan Mahakam Lama. Sejak diresmikan 39 tahun lalu, jembatan ini telah ditabrak sebanyak 22 kali, tetapi tidak pernah sampai menghilangkan fender. Menurutnya, insiden kali ini cukup parah dan berpotensi membahayakan jutaan nyawa.

“Ini terjadi karena kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan,” katanya saat diwawancarai di kediamannya, Sabtu (15/03/2025).

Ia menyoroti sejumlah faktor kelalaian pihak terkait, terutama dalam pengawasan lalu lintas sungai pada hari kejadian. Menurutnya, arus sungai yang deras seharusnya dikontrol dengan baik, tetapi kapal yang menabrak tidak mendapatkan pengawalan. Ia juga mempertanyakan kebijakan pengolongan kapal yang tidak disesuaikan dengan kondisi alam.

“Ada jadwal khusus untuk kapal bermuatan dan kapal kosong. Namun, pada hari kejadian, sistem one man one kapal justru diterapkan di luar jam pandu, sehingga kecelakaan terjadi. Nah, siapa yang bertanggung jawab? Kami mempertanyakan itu,” jelasnya.

Selain itu, kondisi kapal yang melebihi kapasitas juga menjadi faktor lain yang perlu diperhatikan. DPRD Kaltim mempertanyakan mengapa kapal dengan muatan berlebih dibiarkan melintas tanpa pengawalan, yang akhirnya menyebabkan hilangnya fender.

“Siapa yang bertanggung jawab? Harusnya regulator, dalam hal ini KSOP. Sementara operatornya adalah Pelindo,” tegasnya.

Baik regulator maupun operator harus memberikan kejelasan atas insiden ini dan tidak cukup hanya melakukan investigasi dalam satu hari. DPRD mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menutup sementara lalu lintas di bawah jembatan guna investigasi lebih lanjut serta memastikan fender dibangun kembali sebelum dibuka kembali untuk lalu lintas kapal.

“Kami menginginkan penutupan sementara, pemasangan fender, dan presentasi hasil investigasi. Jika sudah aman, barulah lalu lintas kapal dibuka kembali. Ini sudah didiskusikan dengan pemerintah provinsi,” terang Hasanuddin Mas’ud.

Jika arus lalu lintas bawah jembatan dibiarkan tanpa fender yang memadai, dikhawatirkan akan terjadi insiden lebih besar, baik berupa kerusakan jembatan maupun korban jiwa.

Respons Gubernur Kaltim

Di pihak pemerintah provinsi, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama. Ia menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan memanggil pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab atas insiden ini.

Ia juga menyinggung peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara lebih dari satu dekade lalu sebagai perbandingan.

“Itu saja tidak disenggol bisa runtuh, apalagi ini yang disenggol,” ujarnya, menyoroti kondisi Jembatan Mahakam Lama yang kini sudah berusia hampir 40 tahun.

“Jembatan ini sudah sangat tua. Jika tidak ada pengamanannya, kita khawatir insiden serupa bisa terjadi. Maka, kita harus segera melakukan tata kelola terkait alur penggolongan kapal, terutama untuk kapal besar,” jelasnya dalam wawancara, Sabtu (15/03/2025).

Penutupan sementara lalu lintas bawah jembatan menjadi isu penting yang masih terus dikaji. Kebijakan ini mendapat banyak penolakan, sehingga masih dalam proses evaluasi lebih lanjut.

Terkait usulan pemecatan kepala KSOP akibat insiden ini, Rudy Mas’ud menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Pemecatan bukan urusan kita. Kita hanya bisa memberikan rekomendasi, tapi kita tidak membahas itu,” katanya.

Penyelesaian polemik akibat tabrakan Jembatan Mahakam Lama masih membutuhkan waktu panjang, meskipun pihak BPPJN telah menyatakan bahwa jembatan tersebut masih aman untuk dilalui.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img