spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pandi Widiarto: Sangatta Utara Masih Butuh Pemerataan Pemukiman

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, menyoroti masih adanya ketimpangan dalam pemerataan pemukiman di Kecamatan Sangatta Utara. Menurutnya, perkembangan wilayah ini terus meningkat, namun masih banyak daerah yang belum mendapatkan fasilitas pemukiman yang layak.

“Sangatta Utara memang berkembang pesat, tetapi kita masih melihat adanya kawasan yang butuh perhatian lebih dalam hal pemerataan pemukiman. Infrastruktur dasar seperti akses jalan, air bersih, dan listrik belum merata di beberapa titik,” ujar Pandi Widiarto usai menggelar reses masa sidang ke II, Sabtu (15/3/2025).

Ia menambahkan, banyak warga yang masih kesulitan mendapatkan hunian layak karena keterbatasan lahan dan belum optimalnya perencanaan tata ruang. Kondisi ini diperparah dengan munculnya pemukiman tidak teratur yang berisiko terhadap kenyamanan dan keselamatan warga.

Pandi mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam pemerataan pembangunan pemukiman di Sangatta Utara. Ia juga mendorong adanya regulasi yang lebih jelas dalam pengelolaan lahan agar tidak terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dan daerah pinggiran.

“Pemerintah harus segera membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi di Sangatta Utara tidak diimbangi dengan pemerataan pemukiman yang layak bagi semua,” tegas Ketua Fraksi Demokrat itu.

Warga Sangatta Utara pun berharap ada solusi yang cepat dan nyata dari pemerintah daerah agar masalah pemukiman ini dapat segera teratasi. Mereka menginginkan akses yang lebih baik terhadap fasilitas umum serta hunian yang lebih tertata demi kenyamanan dan kesejahteraan bersama.

“Kita berharap pemerataan pemukiman di Sangatta Utara dan sekitarnya dapat semakin bertumbuh dan berkembang , apalagi program Kota Hebat masuk dalam 50 program Bupati Kutim,” pungkasnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img