spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedubes RI Beri Dukungan Penuh Delegasi Indonesia di Musabaqah Hafadh Al-Qur’an MABIMS

SAMARINDA – Ajang bergengsi Musabaqah Hafadh Al-Qur’an beserta Pemahamannya, tingkat anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yang berlangsung di International Convention Centre, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, mendapat perhatian khusus dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Brunei.

Konsul Bidang Sosial dan Budaya Febry Elsafrino, mewakili Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, selama dua hari menyaksikan secara langsung serta memberikan semangat dan dukungan penuh kepada delegasi Indonesia selama musabaqah berlangsung.

Ajang musabaqah ini diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 merupakan penyelenggaraan yang ke-8.

Pada hari pertama, 13 Maret 2025, perlombaan diawali dengan kategori hafalan 10 juz beserta pemahaman Surah At-Taubah.

Peserta pertama yang tampil adalah wakil dari Indonesia, Hanin Mashlahah, seorang hafizah berusia 16 tahun asal Jawa Timur. Ia merupakan juara pertama dalam cabang Hifdzil Qur’an 10 Juz Putri pada MTQ Tingkat Nasional.

Hanin tampil memukau dan percaya diri, tanpa melakukan kesalahan dalam tiga soal hafalan maupun tiga soal pemahaman yang diberikan oleh dewan hakim.

Setelah Hanin, peserta kedua berasal dari Malaysia, Aisyah Nabihah binti Noor Hisham. Selanjutnya, peserta ketiga berasal dari Brunei Darussalam, Ahmad Huzaifah bin Haji Awang Hasbi. Adapun peserta terakhir berasal dari Singapura, Solihin Bin Zainal.

Wakil Ketua III LPTQ Kaltim, Jauhar Efendi, yang juga menjadi pendamping sekaligus pimpinan Delegasi Indonesia, melaporkan dari Bandar Seri Begawan bahwa penampilan Hanin Mashlahah sangat mulus, tanpa ada bunyi bel sebagai tanda kesalahan. Sementara itu, peserta dari negara lain mendapatkan teguran dari dewan hakim, bahkan beberapa di antaranya harus dituntun dalam menjawab soal.

Pada hari kedua, lomba dilanjutkan dengan kategori hafalan 30 juz beserta pemahaman Surah Al-Hujurat.

Peserta pertama yang tampil adalah Muhammad Haikal Al Ghifari, perwakilan Indonesia yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Haikal, yang baru berusia 16 tahun, merupakan juara pertama Hifdzil Qur’an 30 Juz Putra pada MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda.

Haikal didampingi oleh Ustadz Abd. Syakur, pelatih dari Kalimantan Timur, serta ibundanya yang akrab disapa Mama Haikal.

Penampilannya cukup mengagumkan, meskipun sempat mendapat satu peringatan dari dewan hakim berupa bunyi bel saat hafalan. Namun, Haikal mampu menyadari kesalahannya sendiri tanpa harus dituntun, kemudian mengoreksi bacaannya dengan benar.

Setelah Haikal, peserta kedua yang tampil berasal dari Brunei Darussalam, Muhammad Mughni bin Haji Mohd. Salleh, yang mendapatkan beberapa kali teguran.

Peserta ketiga berasal dari Singapura, Dewi Erika binti Samidi, satu-satunya peserta wanita di kategori 30 Juz.

Sedangkan peserta terakhir berasal dari Malaysia, Muhammad Rifaei Bin Mat Zuki.

Salah satu hal menarik dalam Musabaqah Hafadh Al-Qur’an MABIMS ini adalah tidak adanya perbedaan kategori berdasarkan usia atau jenis kelamin.

Peserta tertua dalam kompetisi ini berusia 31 tahun, berasal dari Singapura. Sementara itu, peserta termuda adalah Muhammad Haikal Al Ghifari dan Hanin Mashlahah, keduanya berasal dari Indonesia dan baru berusia 16 tahun.

Terkait penampilan wakil Indonesia, Ustadz Abd. Syakur selaku pelatih sekaligus pendamping, mengaku optimistis bahwa keduanya bisa meraih prestasi terbaik. Ia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk memberikan doa dan dukungan bagi Hanin dan Haikal.

Menurut Jauhar Efendi, pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah akan dilakukan pada 17 Maret 2025 malam, bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an.

“Kegiatan ini akan diselenggarakan di International Convention Centre, Brunei Darussalam, dan akan dihadiri langsung oleh Sultan Hassanal Bolkiah,” pungkasnya. (rls/MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img