spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HOAKS! Awas Penipuan, PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik 50% hingga April 2025

JAKARTA – Hingga saat ini, masih banyak beredar unggahan di media sosial facebook dan TikTok yang mengklaim bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperpanjang program diskon tarif listrik 50% dari bulan Maret hingga April 2025.

Dalam unggahan tersebut, juga disertakan tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendaftar program tersebut.

Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar. Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut tidak mengarah ke laman resmi PLN.

Sebaliknya, tautan tersebut menampilkan formulir pengisian data diri, termasuk nomor Telegram, ID pelanggan PLN, serta golongan daya, yang berpotensi digunakan untuk tindakan penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, dilansir dari AntaraNews.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa program diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA tidak diperpanjang.

Program tersebut hanya berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.

Hal senada juga disampaikan oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto. Ia menegaskan bahwa program promo diskon listrik berakhir pada 28 Februari 2025.

“Program diskon listrik 50% tidak diperpanjang karena disesuaikan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero). Dalam keputusan tersebut, diskon hanya diberikan selama Januari hingga Februari 2025,” jelas Gregorius.

Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial mengenai perpanjangan diskon tarif listrik 50% hingga April 2025 adalah hoaks.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tidak resmi serta selalu memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi, seperti situs web www.pln.co.id atau akun media sosial resmi PLN dan Kementerian ESDM. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img