BONTANG – Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (14/03/2025). Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai lokasi tersebut yang sering dijadikan tempat transaksi sabu. Petugas kemudian menuju lokasi dan mendapati NA dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Adanya informasi jika tempat tersebut seringkali dijadikan transaksi sabu, maka petugas langsung bergegas mendatangi lokasi, dan mendapati seorang dengan gerak-gerik mencurigakan, langsung kami amankan,” ucap AKP Rihard.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan terduga yang saat itu sedang menggenggam 14 poket sabu siap edar dengan total berat 7,81 gram.
Selain sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, berupa sebuah dompet hitam, uang tunai sebesar Rp1.590.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit handphone merek Vivo.
“Saat ditangkap, terduga sempat membuang dompet kecil tersebut, yang berisikan sabu,” paparnya.
Sehingga untuk saat ini, terduga beserta dengan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R