spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas TMMD ke-123 Ajak Remaja Kampung Laham Olahraga Sore untuk Jaga Kesehatan

MAHAKAM ULU – Anggota Satgas TMMD ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat, Praka Kevin, mengadakan kegiatan olahraga sore bersama anak-anak remaja Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu pada Sabtu, 15 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kebersamaan dengan warga sekaligus membina anak muda agar terus menjaga kesehatan.

Dan-SSK Satgas TMMD ke-123, Kapten Arm Sutrisno, menjelaskan bahwa olahraga bersama ini merupakan langkah untuk memotivasi para remaja agar lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan jasmani dan rohani.

“Dengan adanya kegiatan ini, pemuda dan adik-adik di Kampung Laham diharapkan lebih termotivasi untuk rutin berolahraga, seperti bermain badminton, sepak bola, atau bola voli,” ujarnya.

Kapten Sutrisno juga menambahkan bahwa olahraga sore bersama ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kestabilan tubuh, serta mempererat kebersamaan antara TNI dan masyarakat dalam rangka mencapai kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Olahraga bersama ini dilakukan dengan penuh kegembiraan dan tawa. Meskipun anggota Satgas TMMD sibuk dengan berbagai tugas, semangat untuk membaur dengan warga tidak pernah surut. Olahraga sore ini menjadi sarana penting untuk menjaga kebugaran fisik, kesehatan, serta mempererat tali silaturahmi dengan warga setempat,” tambah Kapten Sutrisno.

Kegiatan olahraga sore ini menjadi hiburan bagi masyarakat sekaligus sarana mendekatkan diri antara TNI, pemuda, dan warga Kampung Laham. Kapten Sutrisno mengungkapkan, hampir setiap sore, anggota Satgas mengajak pemuda untuk berolahraga setelah melaksanakan kegiatan masing-masing.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img