JAKARTA– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan bahwa keputusannya untuk mendampingi Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan merupakan bagian dari tugas profesionalnya sebagai advokat.
Setelah sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/32025), Febri menyampaikan setiap individu, termasuk Hasto, memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Sebagai advokat, tentu saja saya memiliki tugas profesional untuk mendampingi siapapun yang meminta bantuan hukum. Begitu juga dengan Pak Hasto, yang berhak memilih dan menentukan kuasa hukumnya,” ujar Febri.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan akan berfokus pada aspek hukum secara detail untuk memastikan keseimbangan dalam proses peradilan.
“Kami akan membedah perkara ini secara mendalam. Dalam persidangan, ada dakwaan dari jaksa dan bukti-bukti yang diajukan. Kami juga m.emiliki hak untuk menguji dan menantang bukti tersebut agar prinsip keseimbangan hukum tetap terjaga,”, jelasnya.
Menurut Febri, banyak sekali kejanggalan dalam kasus Hasto. Sehingga ia ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.
“Prinsip keadilan harus ditegakkan. Kami melihat banyak sekali permasalahan dalam perkara ini. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum, kami akan memastikan bahwa setiap aspek hukum dikaji dengan cermat,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah keputusannya mendampingi Hasto terkait dengan latar belakangnya sebagai mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri menegaskan bahwa perannya di lembaga antirasuah tersebut sudah berakhir sejak lama.
“Saya sudah tidak berada di KPK selama lima tahun. Ini adalah tugas saya sebagai advokat, yang sudah saya jalani bahkan sebelum bergabung dengan KPK,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa profesinya sebagai advokat telah dimulai sejak sebelum ia bergabung dengan KPK pada 2013. Setelah keluar dari lembaga tersebut, ia kembali menjalankan tugasnya sebagai advokat dan memberikan bantuan hukum.
“Setelah keluar dari KPK, saya kembali mengaktifkan profesi ini. Saya memberikan layanan dan bantuan hukum, termasuk dalam perkara ini. Itu bagian dari tugas saya,” kata Febri.
Menurutnya, keputusan untuk mendampingi Hasto bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari hak setiap individu untuk mendapatkan pembelaan hukum.
“Setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum. Itu prinsip dasar dalam sistem peradilan kita. Saya di sini untuk menjalankan tugas tersebut secara profesional,” pungkasnya.
Febri menegaskan bahwa dirinya dan tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini dengan profesionalisme dan integritas. Ia juga berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berlandaskan asas keadilan.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R