spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota DPRD Kutim Tagih Realisasi Listrik untuk Warga Sandaran

SANGATTA–Warga Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), masih hidup dalam keterbatasan akibat minimnya pasokan listrik yang memadai. Hingga kini, banyak desa di wilayah tersebut masih mengandalkan genset dengan durasi operasional terbatas, sementara janji pemerintah untuk menghadirkan listrik yang stabil belum terealisasi.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman yang kembali menagih janji pemerintah terkait pembangunan infrastruktur listrik di Sandaran. Ia menegaskan listrik adalah kebutuhan dasar yang harus segera dipenuhi demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi warga Sandaran agar segera mendapatkan akses listrik yang layak. Pemerintah sudah berjanji, tapi sampai sekarang realisasinya belum ada kepastian,” ujar Faizal kepada media, Kamis (13/3/2025).

Masyarakat Sandaran mengeluhkan dampak dari keterbatasan listrik ini, terutama dalam sektor ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Banyak usaha kecil yang terhambat karena keterbatasan daya, sementara anak-anak kesulitan belajar di malam hari.

Pemerintah daerah sebelumnya berjanji akan mempercepat pembangunan jaringan listrik di Sandaran melalui kerja sama dengan PLN dan pihak terkait. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang dirasakan oleh warga.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai masyarakat terus-menerus berada dalam kondisi ini tanpa kepastian,” tambah Faizal.

Warga Sandaran berharap pemerintah pusat dan daerah segera menindaklanjuti janji mereka dengan tindakan nyata. Mereka ingin mendapatkan kepastian kapan listrik akan benar-benar masuk ke seluruh desa di kecamatan tersebut, agar kehidupan dan perekonomian mereka bisa berkembang lebih baik.

“Sudah hampir 80 tahun Indonesia Merdeka belum pernah merasakan listrik, sementara mereka kalau harus memakai solar, dexlite, aduh harganya luar biasa,” tutupnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img