KUTAI BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) baru-baru ini melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan penyalur minyak goreng merek MinyaKita di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga serta distribusi minyak goreng yang merata kepada masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Tim Tipidter Satreskrim Polres Kubar mulai melakukan sidak pada 11 Maret 2025. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Asprilla Fauzan, memeriksa sejumlah agen dan toko penjual MinyaKita di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, yakni Toko Salfiah, Toko Monalisa, dan Toko Jumini.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari segi kuantitas maupun harga. Kami menggunakan gelas ukur untuk memeriksa kesesuaian jumlah minyak goreng dalam kemasan,” ungkap Iptu Rangga, dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui Instagram Satreskrim Polres Kubar, Jumat (14/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Tim Tipidter memastikan bahwa jumlah minyak goreng dalam kemasan 1 liter dan 2 liter sesuai dengan yang tertera pada label produk.
“Tidak ditemukan kecurangan dalam hal kuantitas. Semua minyak goreng yang diperiksa memenuhi standar yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.
Selain itu, tim juga memastikan bahwa harga minyak goreng MinyaKita yang dijual di agen dan toko pengecer sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sidak ini penting dilakukan untuk mengantisipasi adanya penimbunan barang atau praktik curang yang dapat merugikan masyarakat.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kegiatan sidak ini sangat penting, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang biasanya diikuti dengan peningkatan permintaan terhadap minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa distribusi minyak goreng berjalan lancar dan tidak ada penjual yang mengambil keuntungan secara tidak wajar.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penimbunan atau praktik curang yang dapat mengganggu stabilitas harga, terutama di momen penting seperti Idul Fitri. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Iptu Rangga.
Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus memantau peredaran barang-barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, agar masyarakat tidak dirugikan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kestabilan harga dan distribusi kebutuhan pokok yang adil dan merata di masyarakat.
Selain itu, Polres Kubar juga mengingatkan agen dan pengecer untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi kepentingan bersama, khususnya dalam memastikan tidak adanya penyelewengan yang dapat merugikan konsumen.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R