spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kutai Barat Tangkap Dua Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampung Kelian Dalam

KUTAI BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat telah menetapkan dua orang terduga sebagai pelaku dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat. Kedua terduga pelaku yang berinisial S dan R, diduga kuat terlibat dalam aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Rangga Asprilla Fauza, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan penggerebekan di Sungai Babi, Kampung Kelian Dalam, yang sebelumnya dilaporkan oleh warga setempat.

“Keduanya saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rangga dalam rilis resminya yang disampaikan melalui Instagram Satreskrim Polres Kubar pada Kamis (13/3/2025).

Iptu Rangga menambahkan bahwa operasi ini dilaksanakan setelah menerima laporan masyarakat dan melalui serangkaian investigasi intensif yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir. Penindakan pertama berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/9/II/2025/SPKT/Polres Kubar/Polda Kaltim yang tercatat pada 27 Februari 2025.

Selain di Sungai Babi, pihaknya juga melakukan penyelidikan di dua lokasi lain yang terindikasi sebagai tempat aktivitas PETI, yaitu di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, dan Kampung Gleo, Kecamatan Barong Tongkok.

Alat berat yang disita petugas dan videonya beredar di media sosial Satrreskrim Polres Kubar. (Foto : Dok. Instagram Satreskrim Polres Kubar).

“Kami telah melakukan penindakan di dua lokasi PETI, sementara satu lokasi lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Iptu Rangga.

Di Kampung Gleo, tim penyidik berhasil menyita satu unit ekskavator merek Zoom Lion ZE215E, yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Proses penyidikan masih berlangsung, dan tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti di lapangan.

Sementara itu, di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, meskipun ditemukan bekas aktivitas tambang ilegal, tim tidak menemukan aktivitas penambangan saat pengecekan dilakukan. Namun, lokasi tersebut telah diberi Police Line sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Polres Kutai Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Polres Kutai Barat berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kutai Barat,” tegas Iptu Rangga.

Penulis: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img