spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasto Didakwa Jaksa KPK Dua Kasus: Suap dan Perintangan Penyidikan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi dakwaan atas dua tindak pidana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Ada dua dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedua ia juga diduga menghalangi penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, Hasto diduga aktif merintangi penyelidikan kasus ini sejak 2019 hingga 2024.

Ia disebut memberikan instruksi kepada Nurhasan agar Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” bunyi dakwaan JPU dalam sidang tersebut.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel miliknya sebagai tindakan pencegahan terhadap penyitaan oleh penyidik KPK. Perintah ini diberikan ketika Hasto diperiksa oleh KPK pada Juni 2024.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dalam dakwaan lainnya, Hasto diduga menyuap anggota KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dengan uang sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia.

“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” demikian dakwaan JPU dalam persidangan.

Dalam dugaan praktik suap ini, Hasto disebut berkolaborasi dengan beberapa pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, yang juga kader PDIP dan memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan, turut berperan dalam pengurusan PAW tersebut.

Saeful Bahri dan Agustiani Tio sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Jaksa menyebut bahwa Saeful Bahri berperan dalam mengarahkan Agustiani Tio untuk berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan guna mengurus PAW Harun Masiku secara ilegal.

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022,” ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img