spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan pada 27 Februari 2025, pihaknya telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor 13 hingga 17 terhadap 5 tersangka.

“Tersangka terdiri dari dua orang pejabat Bank Jabar Banten dan tiga orang dari pihak swasta,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Dua pejabat yang terlibat adalah YR, Direktur Utama Bank BJB, serta WH, Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah pemilik agensi iklan, yakni ID (pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), S (pemilik agensi PSJ dan WSPA), serta SGK (pemilik agensi CKMB dan CKSB).

Budi menjelaskan bahwa dalam periode 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk perbankan dengan total sekitar Rp 409 miliar.

Dana tersebut dikelola oleh Divisi Corsec dan digunakan untuk biaya iklan di media televisi, cetak, serta online, yang disalurkan melalui enam agensi yang telah disebutkan sebelumnya.

“Tiga orang tersebut masing-masing memiliki dua agensi yang ditunjuk sebagai vendor untuk penempatan iklan oleh Bank Jabar Banten,” kata Budi.

Rincian penerimaan dana oleh masing-masing agensi adalah sebagai berikut:

– PT CKMB menerima Rp 41 miliar
– CKSB Rp 105 miliar
– PT Arteja Mulyatama Rp 99 miliar
– PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar
– PT PSJ Rp 33 miliar
– PT WSPA Rp 49 miliar

KPK menemukan adanya pelanggaran dalam proses penunjukan agensi, di mana metode penempatan iklan yang dilakukan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan oleh Bank BJB ke agensi serta pembayaran agensi kepada media tempat iklan ditayangkan.

Dari total dana Rp 409 miliar, setelah dikurangi pajak, tersisa sekitar Rp 300 miliar. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan untuk pekerjaan yang benar-benar terealisasi di lapangan.

“Adapun yang tidak real atau fiktif, nilainya diperkirakan mencapai Rp 222 miliar selama periode 2,5 tahun tersebut,” ungkap Budi.

Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini guna memastikan total kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img