spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemendag Sidak Distribusi MinyaKita di Cakung dan Tangerang, Sebut Produk Sesuai Isi Kemasan

TANGERANG – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau distribusi produk MinyaKita, terutama terkait kesesuaian isi kemasan dan pengawasan mata rantai distribusinya. Sidak yang dilakukan pada Rabu (12/3/2025) ini menyasar dua titik, yakni PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyampaikan hasil sidak menunjukkan bahwa produk MinyaKita yang dikemas oleh pelaku usaha di dua lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pengukuran isi kemasan.

“Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MinyaKita. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MinyaKita yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran,” ujar Moga.

Moga menegaskan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam distribusi MinyaKita diharapkan untuk selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk dalam hal kesesuaian isi kemasan dan harga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Namun, Moga juga mengungkapkan ada indikasi dari sejumlah pelaku usaha yang mengurangi volume isi minyak goreng dan menjual produk non-DMO dengan harga yang setara dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita. Tindakan tersebut telah ditindaklanjuti dan barang bukti telah disita oleh Bareskrim Polri.

“Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim,” ujarnya.

Moga menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran di luar batas toleransi dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut, Moga mengungkapkan pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng menjelang Lebaran guna menghindari kelangkaan produk.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan pihaknya, bersama Kementerian Perdagangan dan dinas terkait, terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di seluruh Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai peraturan perundang-undangan akan segera diambil.

“Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan,” kata Helfi. (*/rls)

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img