spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Dirut Wilteltram Kutai Barat Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

KUTAI BARAT – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Wilteltram Kabupaten Kutai Barat, Syachran Eric Lenyoq, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (10/3/2025) lalu, yang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahesa Priyatama dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Angga Wardana.

Angga Wardana menjelaskan Syachran Eric Lenyoq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019-2020, yang sebesar Rp 2 miliar.

“Awalnya terdapat kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, namun terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Pengembalian pertama sekitar Rp 1,37 miliar, dan pengembalian kedua sejumlah Rp 630 juta,” ungkap Angga saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).

Meskipun kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya dengan pengembalian dana tersebut, terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di hadapan hukum.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, dan menjadi perhatian publik terkait pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel ke depannya.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img