spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan tindakan ini didasarkan pada keterangan saksi yang memberikan informasi penting dalam penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, penggeledahan diperlukan untuk memastikan adanya keterkaitan antara kasus dugaan korupsi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Didasari keterangan saksi, maka perlu dilakukan penggeledahan untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan dengan perkara serta untuk membuat kasus ini lebih terang,” ujar Setyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan dugaan korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Ratusan miliar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi terkait besaran kerugian negara akibat kasus ini.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara dan mekanisme korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan iklan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari dua unsur, yaitu penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah Ridwan Kamil. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan.

Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil menyatakan dirinya bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Saya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Ridwan Kamil.

Di sisi lain, pihak Bank BJB hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan yang tengah berlangsung. KPK memastikan penyelidikan akan terus berlanjut dan berjanji akan mengungkap duduk perkara kasus dugaan korupsi ini dalam waktu dekat.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img