spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tindaklanjuti Isu Takaran Minyakita, Satgas Pangan Sidak Pasar Rawa Indah

BONTANG – Satgas Pangan Satreskrim Polres Bontang menindaklanjuti isu dugaan pengurangan takaran pada minyak goreng Minyakita di Pasar Induk Taman Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Senin (11/3/2025).

Pemeriksaan yang dipimpin oleh Ipda Mashudi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan meresahkan masyarakat. Satgas Pangan mengecek berbagai varian Minyakita, baik dalam kemasan pouch maupun botol.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui rilis Humas Polres mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan dari beberapa produsen berbeda. Di antaranya :

– Minyakita kemasan pouch (1 liter) dengan gambar udang goreng, produksi CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) – Sidoarjo.

– Minyakita kemasan pouch (1 liter) dengan gambar ayam goreng, produksi PT. Resto Pangan Utama (Bekasi) untuk PT. SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk).

– Minyakita kemasan botol (1 liter) dengan gambar ayam goreng, produksi CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) – Sidoarjo.

Setelah dilakukan pengukuran dengan alat ukur volume 1.000 ml (1 liter), tidak ditemukan indikasi pengurangan takaran. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa volume minyak goreng tersebut telah sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

Selain itu, harga eceran masih tergolong wajar, yaitu Rp18.000 per liter untuk kemasan pouch dan Rp19.000 per liter untuk kemasan botol.

Dengan begitu, Kapolres Bontang, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menegaskan  Polres Bontang pastikan pengawasan akan tetap berlanjut. Sehingga, Satgas Pangan Polres Bontang akan tetap melakukan pemantauan secara berkala, guna memastikan produk minyak goreng yang beredar di pasaran tetap sesuai dengan standar yang berlaku.

Adapun nantinya, masyarakat dapat segera menyampaikan ke pihak yang berwajib untuk informasi, apabila ditemukannya penyimpangan baik harga maupun volume isi minyak goreng.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img