spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minyakita Ditarik dari Pasaran, Pengamat: Stabilkan Harga Sebelum Kepanikan Meluas

SAMARINDA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan penarikan Minyakita dari pasaran setelah muncul laporan mengenai volume minyak yang tidak sesuai takaran, menimbulkan keresahan di masyarakat.

“(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (10/3/2025) lalu.

Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya mengandung 750–800 mililiter. Kasus ini berdampak pada penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia pada Januari lalu serta pengawasan ketat terhadap PT Artha Eka Global Asia sejak 7 Maret 2025.

Kebijakan ini sontak menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama menjelang Lebaran, saat kebutuhan minyak goreng meningkat. Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Hairul Anwar, menyayangkan momen penarikan ini, mengingat Minyakita sebelumnya hadir sebagai solusi pemerintah dalam menekan harga minyak goreng.

“Minyakita hadir atas respon pemerintah terhadap kelangkaan minyak pada awal 2024 lalu, saat CPO naik di Internasional lalu habis dijual ke luar semua. Artinya Minyakita adalah respon dari ketidakstabilan harga dan kemudian malah menjadi polemik,” katanya saat diwawancarai oleh Media Kaltim melalui via telepon WhatsApp pada Selasa (11/3/2025).

Terlepas daripada polemik Minyakita, Hairul memang menganggap bahwa minyak tersebut tidak akan bertahan lama di pasaran. Apabila adanya kestabilan harga minyak goreng, niscaya Minyakita tidak lagi menjadi tonggak subsidi minyak goreng pemerintah.

Jadi dengan adanya polemik saat ini, pemerintah perlu melakukan gerak cepat menstabilkan harga minyak goreng. Agar kemudian tidak menimbulkan polemik baru terhadap kelangkaan maupun kisruh minyak goreng murah di pasaran.

“Jadi pemerintah itu harus menstabilkan harga dan pasokan supaya tidak terjadi kepanikan,” ujarnya.

Dorongan atas gerak swasta juga diharapkan oleh dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unmul itu. Jika pemerintah kemudian tidak mampu menutupi celah minyak goreng murah, swasta perlu memberikan ruang lain terhadap kebutuhan masak masyarakat tersebut.

Tujuan pemerintah dalam peredaran Minyakita dalam pandangan ekonomi tentunya untuk menstabilkan harga di pasaran. Hal ini tidak hanya dilakukan dalam kasus Minyakita namun juga di sektor lainnya.

Selain itu, ini juga menjadi peluang untuk pengusaha minyak goreng menyodorkan produk murah. Namun tentu dengan perhitungan-perhitungan demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Tidak harus semua pemerintah yang mengisi,” tegas Hairul.

Huru-hara Minyakita setidaknya menjadi PR baru bagi pemerintah atas gebrakan kebutuhan minyak goreng murah. Tanpa menafikkan akan adanya minyak goreng curah yang kemudian dijadikan opsi oleh masyarakat. Hairul menggarisbawahi bahwa harga minyak goreng yang belum stabil memicu tetap beredarnya Minyakita akan tetapi pemerintah masih belum mampu menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img