spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengusaha Wajib Bayar THR Sebelum 24 Maret, Disnakertrans Kaltim Perketat Pengawasan

SAMARINDA – Menjelang hari raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan adalah paling lambat pada 24 Maret 2025, atau tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Kaltim.

“Kami meminta agar para pengusaha tidak menunda pembayaran THR. Sesuai aturan, batas waktu pembayaran adalah H-7 Lebaran,” ujar Rozani, Senin (11/3/2025).

Berdasarkan aturan, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji pokok. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Untuk memastikan kepatuhan, Disnakertrans Kaltim telah membuka Posko Pengaduan THR dan akan melakukan pengawasan aktif. Jika ada perusahaan yang terlambat membayar, denda sebesar 5 persen dari total THR akan dikenakan.

Bahkan, dalam kasus tertentu, sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha dapat diberlakukan sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski begitu, tidak semua pekerja berhak atas THR. Pekerja tetap dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) wajib menerima THR, sementara pekerja lepas tanpa perjanjian tertulis tidak termasuk dalam aturan ini.

Namun, pengusaha memiliki kebebasan untuk memberikan THR kepada pekerja lepas berdasarkan kebijakan perusahaan masing-masing.

“Dalam hubungan kerja yang jelas ada pemberi upah dan penerima kerja maka sebaiknya THR tetap diberikan,” kata Rozani.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img