spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Hukum KPK Klarifikasi Terkait Absen Sidang Praperadilan dan Pelimpahan Berkas Hasto

JAKARTA – Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada 3 Maret 2025 serta pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Penjelasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).

Dalam persidangan, tim hukum KPK menegaskan absennya mereka dalam sidang praperadilan sebelumnya bukan merupakan upaya menghindari proses hukum.

Mereka menjelaskan bahwa pada 3 Maret 2025, KPK telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada hakim karena masih membutuhkan waktu untuk menyusun materi praperadilan secara lebih komprehensif.

“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada Yang Mulia Hakim praperadilan mengenai ketidakhadiran kami pada sidang tanggal 3 Maret 2025. Hal ini bukan karena kami menghindari panggilan, melainkan karena kami masih perlu menyusun materi praperadilan dengan lebih matang agar dapat memberikan tanggapan secara substansial,” ujar perwakilan tim hukum KPK.

Tim hukum KPK juga menekankan bahwa pengajuan permohonan penundaan merupakan hak yang dimiliki pihak termohon dalam proses praperadilan.

Langkah ini, menurut mereka, dilakukan demi memastikan bahwa persidangan berjalan dengan persiapan yang optimal.

Selain itu, mereka juga menanggapi keberatan dari pihak kuasa hukum Hasto terkait pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Tim hukum KPK menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan resmi diterima oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025.

“Perkara ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025 melalui surat pelimpahan Nomor 14 atas nama Hasto Kristiyanto. Berdasarkan dokumen yang telah kami terima, majelis hakim telah ditetapkan, dan sidang perkara pokok dijadwalkan berlangsung pada 14 Maret 2025,” ungkap tim hukum KPK.

Perkara Hasto kini teregister dengan nomor 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka pemeriksaan praperadilan secara otomatis menjadi gugur.

Lebih lanjut, tim hukum KPK menyampaikan bahwa mereka telah menerima panggilan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang perdana perkara pokok pada 14 Maret 2025.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Trios Rahmanto, S.H., M.H.

“Kami telah menerima panggilan untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang yang dijadwalkan pada 14 Maret 2025. Oleh karena itu, kami meminta agar proses praperadilan ini dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas tim hukum KPK.

Dengan penjelasan ini, KPK memastikan bahwa seluruh tindakan yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur hukum. Mereka menegaskan akan tetap menghormati proses peradilan dan siap menjalani tahapan hukum berikutnya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img