JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/3/2025), meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang ini bertujuan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Perkara ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan keberatan terhadap langkah KPK yang mempercepat pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
Ia mempertanyakan sikap KPK yang sebelumnya meminta penundaan sidang praperadilan pada 3 Maret 2025 dengan alasan Biro Hukumnya belum siap.
“Pada 3 Maret lalu, KPK menyatakan tidak siap menghadiri sidang praperadilan. Namun, hanya dua hari kemudian, tepatnya pada 5 Maret, berkas perkara Hasto sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Ronny dalam persidangan.
Ronny juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat keberatan kepada KPK, meminta agar lembaga antirasuah tersebut menghormati proses hukum di pengadilan.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme yang sah untuk menguji legalitas status tersangka yang dikenakan kepada kliennya.
“Pada 6 Maret, kami menerima undangan dari KPK untuk menjalani tahap dua, dan keesokan harinya, 7 Maret, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kami menghormati proses hukum di pengadilan ini, tetapi kami berharap KPK tidak menggunakan cara-cara seperti ini, mengaku tidak siap, tetapi kemudian mempercepat pelimpahan berkas,” tegasnya.
Dalam sidang ini nantinya akan menentukan apakah status tersangka yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto sah secara hukum atau tidak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengambil keputusan mengenai kelanjutan sidang ini.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R