JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan tahap kedua yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/3/2025).
Sidang ini membahas keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.27 WIB dihadiri oleh perwakilan dari pihak Hasto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Afrizal Hady memimpin jalannya persidangan dan memastikan bahwa seluruh pihak telah hadir sehingga sidang dapat berlanjut sesuai agenda.
Namun, persidangan harus diskors setelah Tim Biro Hukum KPK menyampaikan berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim kemudian mempertimbangkan dampak pelimpahan tersebut terhadap kelangsungan sidang praperadilan ini.
“Karena adanya pelimpahan ini, sidang akan kami skors hingga pukul 13.30 WIB, setelah istirahat siang, untuk menentukan sikap terhadap fakta bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan,” ujar hakim Afrizal Hady.
Sebelum sidang ditunda sementara, tim penasihat hukum Hasto yang dipimpin Maqdir Ismail meminta hakim untuk mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Maqdir menegaskan bahwa berdasarkan putusan tersebut, praperadilan tidak otomatis gugur hanya karena berkas perkara telah dilimpahkan.
Praperadilan baru dianggap gugur jika sidang pertama perkara pokok telah dimulai, tanpa memandang agenda sidang tersebut.
“Kami ingin berdiskusi dengan Yang Mulia terkait Putusan MK Nomor 102 Tahun 2015, yang pada intinya menyatakan bahwa meskipun berkas perkara sudah dilimpahkan, permohonan praperadilan tidak serta-merta menjadi gugur,” kata Maqdir.
Di sisi lain, Tim Biro Hukum KPK membantah klaim tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
Menurut SEMA tersebut, pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah berkas perkara pidana diterima oleh pengadilan.
“SEMA Nomor 5 Tahun 2021, bagian A mengenai rumusan kamar pidana, menyatakan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan, praperadilan menjadi gugur,” ujar tim hukum KPK.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Ia diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tahun 2020 untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga diduga menghambat penyidikan KPK dalam kasus ini. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron.
Dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera menentukan apakah sidang praperadilan Hasto tetap berlanjut atau dinyatakan gugur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R