JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan politikus Ahmad Ali (AA) secara sukarela mendatangi penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan AA memilih untuk diperiksa di Polres Banyumas karena penyidik yang menangani kasus tersebut tengah bertugas di wilayah tersebut.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan mendapat informasi bahwa minggu depan akan menjalankan ibadah umrah, sehingga bersedia diperiksa hari ini dan menemui penyidik di lokasi yang ditentukan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Selain memeriksa Ahmad Ali, KPK juga meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya, termasuk seorang ahli.
Tessa menegaskan penyidik masih terus mendalami informasi yang diperoleh sebelum mengambil kesimpulan terkait kasus ini.
“Saat ini belum ada kesimpulan yang bisa diambil,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita Widyasari, setelah sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset berharga, termasuk 91 unit kendaraan serta berbagai barang bernilai ekonomi lainnya. Selain itu, penyidik juga mengamankan lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar aset tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.
KPK berencana menelusuri asal-usul aset yang disita guna mendukung proses penyidikan. Jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi, aset-aset tersebut akan disita untuk negara sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Rita Widyasari sendiri sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Saat ini, KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus TPPU yang melibatkan Rita sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian aset negara yang diperoleh dari hasil korupsi.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R