spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasto akan Disidang Pekan Depan, Pengacara Sebut KPK Kejar Tayang

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Hasto menyatakan siap menghadapi KPK dalam persidangan tersebut.

“Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum, untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum,” ujar pengacara Hasto, Maqdir Ismail, kepada wartawan pada Sabtu (8/3/2025).

Maqdir menilai bahwa KPK telah bertindak secara berlebihan dalam menangani kasus ini, termasuk dalam proses pelimpahan berkas perkara.

Ia menuduh lembaga antirasuah tersebut menggunakan kewenangannya secara berlebihan dan tidak menghormati prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

“Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa KPK secara sengaja mengabaikan hak tersangka dalam tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Menurutnya, permintaan pemeriksaan ahli yang diajukan oleh pihak Hasto diabaikan dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Tindakan KPK terkait Mas Hasto bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur, tetapi mereka juga secara sengaja melanggar hukum. Misalnya, dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk akal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” tambahnya.

Maqdir juga menuding bahwa KPK terburu-buru dalam menyelesaikan kasus ini dan mengejar target waktu tertentu.

“Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua dakwaan sekaligus. Ia diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku untuk menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img