spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Roadmap Pengangkatan Serentak CASN 2024 Ditarget Rampung Minggu Depan

JAKARTA– Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) Zudan Arif menyatakan bahwa roadmap untuk pengangkatan serentak calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 ditargetkan akan selesai pada minggu depan.

“Kami menyesuaikan dengan arahan Ibu MenPANRB (Rini Widyantini) dan minggu depan selesai,” ujar Zudan seperti dikutip dari Antara pada Jumat (7/3/2025).

Zudan juga menjelaskan bahwa BKN saat ini sedang dalam proses pembuatan roadmap tersebut. Namun, ia tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai isi dari roadmap tersebut, hanya mengatakan bahwa prosesnya sedang berlangsung.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa BKN tengah mempersiapkan roadmap pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi.

Rini menyadari bahwa penyelesaian pengangkatan serentak ini membutuhkan waktu yang cukup karena harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Oleh karena itu, Kementerian PANRB dan BKN ingin memastikan pengangkatan serentak CPNS akan dimulai pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2, akan dimulai pada 1 Maret 2026.

Rini menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 merupakan keputusan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI. Dalam seleksi CASN 2024, pemerintah menyediakan formasi yang cukup besar, yaitu 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Seleksi CPNS telah dimulai pada Agustus 2024, sementara PPPK tahap I dimulai pada September 2024, dan PPPK tahap II pada Januari 2025.

Dengan adanya roadmap pengangkatan serentak ini, diharapkan proses pengangkatan CASN dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan memberi kepastian kepada seluruh pihak yang terlibat. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img