SEJUMLAH aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) terus berupaya mencari keadilan. Setelah peristiwa tumpahan minyak pada 2018, Kompak menuntut pertanggungjawaban secara hukum atas dampak yang ditimbulkan. Terbaru, koalisi mengajukan langkah hukum tertinggi yakni kasasi setelah upaya banding dalam gugatan warga negara (citizen lawsuit) ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Kuasa hukum Kompak, Fathul Huda Wiyashadi, mengatakan bahwa upaya kasasi merupakan respons terhadap Putusan Nomor 68/PDT/2021/PT SMR pada 25 Mei 2021. Putusan PT Kaltim tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Nomor 99/Pdt.G/2019/PN. PN Balikpapan menyatakan, gugatan warga Kaltim yang diajukan Kompak tidak dapat diterima. “Berkas kasasi telah didaftarkan pada 12 Juli 2021,” terang Fathul, dalam konferensi pers pada Ahad, 15 Agustus 2021.
Upaya kasasi disebut langkah hukum ketiga yang ditempuh koalisi dalam meminta pertanggungjawaban dari dampak tumpahnya 44 ribu barel minyak mentah di laut Balikpapan pada 2018. Kebocoran saluran minyak terjadi karena pipa Pertamina Refinery Unit V tersangkut jangkar kapal MV Ever Judger. Koalisi menyebutkan, daya rusak mencapai 12 ribu hektare di pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Seluas 17 ribu hektare kawasan mangrove juga rusak, berikut empat kawasan terumbu karang, serta lima nyawa warga Balikpapan yang melayang.
Menurut Fathul, upaya kasasi ditempuh karena sejumlah hal. Koalisi menyebut, ada sejumlah kekeliruan dalam putusan majelis hakim PT Kaltim. Putusan dinilai sama sekali tak menyentuh substansi yang diajukan pemohon. Salah satunya, kata Fathul, “Hanya masalah notifikasi yang tidak disampaikan.”
Kompak menyebutkan beberapa kecacatan dan mala-administrasi tata kelola berkas PN Balikpapan. Pertama, kepaniteraan PN Balikpapan disebut tidak menyediakan daftar periksa berkas atas pendaftaran perkara sebelum sidang daring (e-court). Tidak adanya check list berkas, imbuh Fathul, mempersulit koalisi memastikan daftar berkas yang telah diterima di loket pendaftaran perkara (perdata).
Keganjilan yang kedua, masih menurut Fathul, koalisi selaku pemohon banding tidak pernah menerima berkas memori banding para tergugat. Juru Sita Pengganti PN Balikpapan disebut tidak mengirimkan berkas tersebut melalui relas resmi pengadilan.
“Hanya mengirim berkas melalui aplikasi pesan singkat,” ucapnya. “Padahal, pemberian memori banding secara langsung kepada para pihak sesuai alamat dan kedudukan masing-masing merupakan kewajiban pengadilan,” jelas pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda tersebut.
Kompak juga menuding ada kejanggalan dalam proses banding. PN Balikpapan menolak pengajuan memori banding Kompak pada 2 Desember 2020 dengan alasan seluruh berkas pengadilan telah dilimpahkan kepada kepaniteraan PT Kaltim. Lembaga peradilan tersebut menyarankan para pemohon menyerahkan memori banding langsung kepada PT Kaltim di Samarinda. Akan tetapi, saat koalisi mengadakan aksi peringatan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2021, Fathul mengatakan, seorang hakim di PT Kaltim menyatakan belum menerima berkas permohonan dari PN Balikpapan.
“Setelah kami cek, memang benar bahwa berkas dari PN Balikpapan belum dikirim ke PT Kaltim,” terangnya. Koalisi menilai, PN Balikpapan telah membohongi publik dengan mengklaim bahwa seluruh berkas telah dikirim dan disampaikan kepada PT Kaltim. Dari berbagai kejanggalan tersebut, Kompak meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan PT Kaltim dan PN Balikpapan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, Yohana Tiko, berharap semua petitum mereka dikabulkan. Di peradilan tingkat pertama, majelis hakim PN Balikpapan hanya mengabulkan enam gugatan dari total 15 petitum yang diajukan. Keenam gugatan yang dikabulkan, pertama, kewajiban bagi Pemerintah Provinsi untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim. Kedua, kewajiban pembuatan perda sistem informasi lingkungan hidup bagi Balikpapan dan PPU.
Ketiga, mewajibkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan peraturan menteri (permen) berisi sistem informasi lingkungan hidup dan peringatan dini sekaligus menerbitkan Permen Penanggulangan Pencemaran dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagai poin kelima. Terakhir, mewajibkan Menteri Perhubungan menerbitkan Permen Penanggulangan Kecelakaan di Laut. Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur menanggulangi tumpahan minyak dengan standarisasi Tier 3.
Adapun gugatan yang ditolak adalah, pertama, menginstruksikan Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan, dan Bupati PPU menginventarisasi masyarakat yang berpotensi atau mengalami gangguan kesehatan akibat tumpahan minyak. Serta, memulihkan kesehatan mereka tanpa dipungut biaya. Kedua, memerintahkan Wali Kota Balikpapan dan Bupati PPU menyusun prosedur tetap penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut dengan Protap Tier 3.
Ketiga, memerintahkan Menteri KLHK mengawasi pelaksanaan sanksi administratif oleh Pertamina RU IV dan melaporkan pengawasan tersebut kepada publik dalam waktu 15 hari dan melampirkan hasil pengawasan kepada publik melalui media massa atau internet. Keempat, memerintahkan Menteri KLHK mencabut izin lingkungan dan atau perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup Pertamina RU IV. Kelima, memerintahkan Menteri KLHK membuat tim rencana pemulihan yang terdiri dari unsur pemerintah, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat yang terdampak, serta ahli bidang lingkungan.
Keenam, memerintahkan Menteri KLHK melakukan penegakan hukum melalui gugatan kerugian lingkungan atas pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian sementara (interim loss). Ketujuh, memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pengendalian mutu pangan segar yang terdampak akibat tumpahan minyak melalui pengujian laboratorium terhadap hasil perikanan dari wilayah terdampak, mengumumkan hasil pengujian kepada publik beserta dampak yang akan timbul dalam waktu 30 hari, dan meninjau ulang sertifikat pelaku usaha perikanan di wilayah terdampak.
Kedelapan, menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada publik secara terbuka. Para tergugat diminta memublikasikan setiap upaya dan hasil tindakan tersebut kepada seluruh masyarakat Balikpapan dan PPU. Publikasi ini melalui tiga media cetak nasional, enam media cetak lokal, empat media televisi nasional, serta membuat baliho berukuran 6×3 meter sebanyak 19 buah yang dipasang di setiap jalan protokol Balikpapan dan PPU. Terakhir, menyatakan keputusan atas gugatan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun di kemudian hari terdapat proses banding, kasasi dan upaya hukum lain.
“Tumpahan minyak ini sudah enam kali terjadi sejak 2006 hingga 2020 cuma tidak ada penegakan hukumnya. Harapan kami dengan diauditnya izin lingkungan itu Pertamina bisa melakukan evaluasi kasus-kasus yang pernah terjadi agar tidak terulang,” ucap Tiko dari Walhi Kaltim.
Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Senin, 16 Agustus 2021, Humas PN Balikpapan, Arif Wicaksono, menyampaikan tanggapan. Arif mengatakan bahwa PN masih mencari berkas permohonan banding, memori banding, dan berkas-berkas pelengkap lain sebelum menanggapi tudingan koalisi.“Agak banyak (berkasnya), sabar, ya, nanti saya hubungi kalau sudah siap dengan data-datanya,” terang Arif melalui panggilan telepon. (kk)