spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TPA Belaw di Kutai Barat Akan Diubah Menjadi TPST untuk Pengelolaan Sampah Terpadu

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berencana mengubah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Belaw di Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Belaw. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Barat, Ayonius, menyampaikan bahwa langkah ini akan menggantikan sistem Open Dumping yang selama ini digunakan dengan metode Sanitary Landfill secara bertahap.

“Dinas Lingkungan Hidup akan beralih ke sistem Sanitary Landfill, sambil menyiapkan pembangunan TPST Belaw. Selain itu, pengurangan sampah dari sumbernya juga akan terus ditingkatkan,” ujar Ayonius dalam rapat koordinasi yang berlangsung di kantor Bupati pada Selasa (4/3/2025).

Ayonius juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPST Belaw guna mengelola sampah dengan lebih profesional. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kutai Barat akan bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur yang mendukung sistem persampahan yang lebih modern.

Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran terkait pengelolaan sampah yang sebelumnya dialokasikan untuk Dinas PU-PR akan dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk mempercepat implementasi sistem baru, termasuk pengadaan incinerator.

Selain itu, Dinas PU-PR juga telah mengalokasikan anggaran untuk Addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) TPST Belaw guna memastikan kelayakan proyek sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan perubahan sistem ini, diharapkan TPST Belaw dapat menjadi solusi terhadap permasalahan sampah di Kutai Barat sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Perubahan nama dari TPA Belaw menjadi TPST Belaw ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dokumen hukum yang ada, seperti sertifikat tanah dan SK Penetapan Lokasi. Namun, dokumen terkait peraturan lingkungan, seperti AMDAL, akan disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen LH Nomor 4 Tahun 2021.

Penulis: Ichal
Editor: Nicha R.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img