spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Mahulu Luncurkan KKPD, Percepat Transaksi Non-Tunai

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), melalui Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPK-AD) Mahulu, bekerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, meluncurkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EPTD). Peluncuran tersebut berlangsung di Hotel Santika Premier Hayam Wuruk, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).

Acara peluncuran dimulai dengan penyerahan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) secara simbolis oleh Pemimpin Divisi Funding dan Customer Management PT BPD Kaltimtara, Amuniantoyo, kepada Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh. Hadir dalam acara tersebut juga Ketua Tim Bank Indonesia KPW Kaltim, Setya Dodi Ermawan, Asisten III Setkab Mahulu, Kristina Tening, Kepala Inspektorat Mahulu, Budi Gunardjo Ompusunggu, serta kepala OPD Pemkab Mahulu.

Dalam sambutannya, Bupati Bonifasius Belawan Geh menegaskan pentingnya digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan. “Pemerintah yang berbasis digital ini akan mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penerapan KKPD ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan,” ujar Bupati Bonifasius.

KKPD diharapkan dapat mempermudah pengelolaan anggaran daerah secara non-tunai, serta meningkatkan keamanan transaksi dan efisiensi penggunaan anggaran. Penggunaan KKPD pada tahun anggaran 2025 ini dimulai pada tujuh SKPD di lingkungan Pemkab Mahulu, yang meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bappelitbangda, Bappenda, BPBD, dan Dinas Perhubungan.

Kepala BPKAD Mahulu, Yohanes Andy Abeh, menjelaskan bahwa penerapan KKPD ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran dan mendukung sistem keuangan berbasis elektronik.

“Penggunaan KPPD ini juga untuk mengurangi transaksi tunai serta meminimalisir penggunaan uang persediaan,” kata Yohanes.

Peluncuran KKPD ini merupakan langkah awal dalam upaya Pemkab Mahulu untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih efisien, aman, dan transparan, dengan harapan dapat diterapkan secara luas di seluruh SKPD pada tahun anggaran 2026 mendatang. (Prokopim/vta/Adv-MKN)

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img