spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kutai Barat Siapkan 80 Ton Beras untuk Gerakan Pangan Murah di Bulan Ramadan

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) akan melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau pasar murah selama bulan Ramadan 1446 Hijriah Tahun 2025 Masehi. Dalam program ini, Pemkab akan menyiapkan sekitar 80 ton beras, serta kebutuhan pokok lainnya seperti minyak goreng, gula, dan bawang.

Wakil Bupati Kutai Barat, H. Nanang Adriani, menyampaikan bahwa operasi pasar murah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.

“Kita akan lakukan operasi pasar sehingga masyarakat bisa memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar,” ungkapnya.

Menurut Wabup, intervensi pemerintah melalui pasar murah sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat dapat membeli barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, sekaligus menjaga daya beli mereka. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi kebutuhan pokok agar tidak dimonopoli oleh pihak tertentu dan memastikan tidak ada kenaikan harga yang tidak wajar.

Sementara itu, Kepala DKP Kutai Barat, Rion, melalui Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKP, Petrus Husen, menjelaskan bahwa selain beras, pihaknya juga menyiapkan sekitar 50 ton minyak goreng dan 20 ton gula.

“Untuk gerakan pasar murah ini akan difokuskan pada 10 kecamatan pada tahap awal,” kata Husen.

Kecamatan yang akan menerima bantuan di tahap awal antara lain Melak, Linggang Bigung, Muara Lawa, Long Iram, Muara Pahu, Penyinggahan, Damai, Jempang, dan Mook Manar Bulatn.

Petrus juga menambahkan bahwa beberapa komoditas lain seperti bawang, tepung, dan minyak goreng akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. “Kami pastikan beras yang akan tersedia sebanyak 80 ton, sementara untuk komoditas lainnya akan disesuaikan dengan permintaan di lapangan,” jelasnya.

Pemkab Kutai Barat berharap dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini, kebutuhan pokok masyarakat selama bulan Ramadan dapat tercukupi dengan harga yang lebih terjangkau.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img