BONTANG – Bukan hal gampang terlepas dari jerat narkoba. Bila sudah terjerumus pilihannya hanya tiga: mati overdosis, masuk penjara atau punya tekad sangat kuat untuk bersih dari segala zat adiktif narkoba. Pria berinisial MJ ini sepertinya lebih memilih jalan kedua.
Di umur yang baru 21 tahun, dia harus kembali menjadi warga binaan Lapas Klas 2 Bontang. Berbeda dari perkara sebelumnya, kali ini yang ikut terkena akibatnya bukan hanya ibu serta ayah MJ saja, tapi juga istri berikut jabang bayi yang tengah dikandungnya.
MJ berdalih terpaksa jual sabu-sabu karena sulit dapat kerja. Maklum SD pun dia tak tamat. Mana residivis lagi. Duh…
Dari catatan kepolisian Bontang, MJ belum sampai dua tahun bebas dari penjara. Dia kena masalah narkoba saat berumur 18 tahun. Oleh karenanya, menurut Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, hukuman yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibanding terdakwa dewasa.
“Hukuman dalam kasus yang sama (narkoba), MJ menjalani hukuman selama setahun di Lapas Bontang. Tapi sekarang dia mengulangi lagi,” ucap Ngurah Suarka. Dikatakan, MJ ditangkap saat berada di rumahnya Jl Pelabuhan Gg Baronang RT 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan pada Senin (3/8/2020) dini hari.
Saat rumahnya digeledah, didapati barang bukti antara lain 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu sabu seberat 1,69 gram. Selain itu satu bungkus plastik klip, korek gas, tempelan magnet berbentuk anggur, 1 alat hisap sabu atau bong dan satu ponsel merek HIMAX.
Saat diinterogasi MJ mengaku tak hanya mengonsumsi sabu tapi sekalian mengedarkannya. Bisnis barang haram itu sudah dilakoninya selama 3 bulan, selepas bebas dari penjara. MJ juga mengungkapkaan jika sabu didapatnya dengan cara memesan lewat telepon.
Order lewat ponsel lantas dia diminta mentransfer uanh sejumlah sabu yang dia beli. Si penjual kemudian menyebutkan lokasi tempat pengambilan barang juga lewat ponsel.
Yang bisa dilakukan MJ kini hanya meratapi nasib. Dan yang pasti, standar hukuman yang dijatuhkan hakim nanti sama dengan pria dewasa lain, ditambah faktor pemberat yakni dia seorang residivis!. (red2)