spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Napinya Kendalikan Pengiriman 126 Kg Sabu, Lapas Bontang Sebut Kecolongan

BONTANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang mengaku kecolongan menyusul terkuaknya pengendalian narkotika dari salah satu warga binaannya. Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jumadi, saat menggelar konferensi pers bersama Kalapas Bontang Ronny Widiyatmoko, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, seorang napi Lapas Bontang berinisial DK (47), disebut Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono, telah mengendalikan penyelundupan sabu-sabu seberat 126 kilogram. Namun aksi ini berhasil digagalkan Polda Kaltim di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Minggu (1/8/2021). Polisi kemudian mengamankan SY (42), JE (38), AJ (27), dan RE (41) yang bertugas sebagai kurir.

Atas kejadian ini, kata Jumadi, Lapas Bontang diminta segera menindaklanjuti agar kejadian serupa tak terulang. Selain itu, pihaknya juga mendorong Lapas Bontang untuk meningkatkan pengawasan.

Ditambahkan Kalapas Bontang, Ronny Widiyatmoko, pemeriksaan awal terhadap DK sudah dilakukan Polda Kaltara pada Rabu (5/8/2021). Sebelum diperiksa, DK beserta barang bukti berupa satu unit handphone, berhasil diamankan. Selanjutnya DK dibawa ke Polda Kaltara untuk diperiksa. “Semua yang terjadi bukan kesengajaan dari pihak kami. Karena segala upaya yang menjadi tugas kami baik itu razia, pembinaan, dan lainnya, sudah kami laksanakan. Kami juga punya komitmen keras dan tegas terhadap peredaran narkotika,” jelas Ronny. “Tidak ada toleransi untuk narkotika. Kami turut andil dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba ini,” tambahnya.

Disinggung mengenai keterlibatan petugas Lapas Bontang, Ronny menjamin tidak ada satu pun petugas yang bermain. “Kami sifatnya tidak memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Saya berani jamin anggota saya bersih,” tegas Kalapas.

DK tercatat merupakan warga binaan pindahan dari Rutan Samarinda pada 12 Agustus 2020. Dia divonis hukuman penjara 11 tahun, dan masa tahanannya kini tersisa 5 bulan 10 hari. Hukuman itu ditambah denda senilai Rp 1 miliar subsider pidana penjara 3 bulan. Selama di Lapas Bontang, DK ditempatkan di kamar Nusantara 28 bersama 33 warga binaan lain. Kini, DK dan keempat kurir, terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti