BONTANG – Bontang yang sebelumnya ditetapkan sebagai daerah level 4 penyebaran Covid-19, kini turun tingkat ke level 3. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 31 tahun 2021 yang ditetapkan bersamaan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Instruksi ini juga telah diikuti Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Provinsi Kaltim.
Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, jika berdasar indikator seperti keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR), tingkat kasus positif, dan tingkat kematian, Kota Taman masih masuk kategori level 4.
Namun karena ada faktor lain dari penilaian Satgas Covid-19 pusat, Bontang turun menjadi level 3. Indikator yang dijadikan acuan diantaranya, tingkat kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang tinggi, cakupan vaksinasi yang telah mencapai 30 persen di atas capaian nasional, hingga mobilitas masyarakat yang dinilai rendah. “Di level 3 ini, kami akan mengambil klausul jalan tengah agar tidak masuk ke level yang lebih parah,” ucap Dandim 0908/BTG saat ditemui usai rapat evaluasi perpanjangan PPKM di Pendopo Wali Kota Bontang, Selasa (10/8/2021).
Ketua Satgas Covid-19 Bontang Basri Rase menambahkan, walau sekarang berstatus level 3, namun daerah penyangga lain seperti Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Samarinda, masih berstatus level 4. Sehingga tetap harus ada kebijakan lokal untuk mengantisipasi lonjakan kasus, dengan mengacu Inmendagri nomor 32 tahun 2021.
Seperti boleh menyelenggarakan resepsi pernikahan, membuka tempat ibadah, sarana olahraga, warung makan, dan kafe, namun dengan kapasitas maksimal 25 persen dan durasi yang dibatasi. Hal ini sedikit berbeda dari ketentuan pusat yang membolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. “Untuk PTM (Pembelajaran Tatap Muka) masih daring. Kebijakan PTM ini masih kami evaluasi terus,” ucap orang nomor satu di jajaran Pemkot tersebut.
Untuk daerah luar Jawa/Bali, PPKM diperpanjang selama dua pekan yakni 10 hingga 23 Agustus 2021. Berdasarkan Inmendagri terbaru, daerah di Kaltim yang masih berstatus level empat yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, dan Samarinda. (bms)