PENAJAM – Hotel biasanya digunakan sebagai tempat istirahat atau berlibur, tapi tidak untuk dua warga asal Longkali, Paser ini. Mereka yakni, SD dan HI justru menjadikan hotel sebagai tempat transaksi narkoba.
Sialnya, aksi pria berumur sekitar 35 dan 33 tahun itu sudah tercium petugas. Bisa ditebak, keduanya lantas ditangkap kemudian dibawa ke Polres Penajam karena diduga kuat telah menyalahgunakan narkotika.
Jeratan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana telah dikenakan pada SD dan HI.
Pasalnya, saat petugas menggeledah kamar No 12 Hotel Royal Babulu tempat transaksi berlangsung, Sabtu (1/8) tengah malam, ditemukan sabu seberat 13,7 gram. Rinciannya, barang yang berhasil disita dari tangan SD berupa satu paket besar sabu.
Agar tak diketahui orang lain, barang haram ini disembunyikan di belakang cermin. Satu paket lain yang jumlahnya lebih sedikit disembunyikan di belakang gambar pajangan dinding. Barang bukti lain yang disita dari SD adalah ponsel merek Oppo serta korek gas warna ungu.
Sementara dari tubuh HI, petugas menemukan satu pipet kaca dan ponsel Nokia. “Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Penajam,” tutup Kabid Humas. (red2)