BONTANG – Komisi III DPRD bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Bontang, mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang penanggulangan banjir. Pembahasan Raperda inisiatif DPRD itu dilaksanakan di ruang paripurna Kantor DPRD Bontang, Senin (9/8/2021).
Abdul Malik, anggota Komisi III DPRD Bontang mengatakan, Raperda ini merupakan tindak lanjut 1 dari 16 rekomendasi Panitia khusus (Pansus) DPRD pada 2018 lalu. Di mana, salah satu rekomendasinya, harus ada payung hukum terkait penanggulangan banjir di Kota Taman. Salah satu poin penting dari Raperda ini nantinya, kata Malik, bisa mengikat penganggaran penanggulangan banjir sebesar 10% dari APBD setiap tahunnya. “Beberapa kali kami melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi titik banjir, untuk realisasinya ujung-ujungnya tetap harus ada komitmen di anggaran,” beber politikus PKS itu.
Namun demikian, sambung Malik, sumber anggaran penanggulangan banjir ini nantinya tidak hanya berasal dari APBD, namun juga bisa dari Bankeu (bantuan keuangan) provinsi, hingga anggaran pusat. Sehingga tidak terlalu banyak membebani APBD. Dirinya menargetkan, pembahasan Raperda ini bisa selesai dalam kurun waktu 3 bulan, dan bisa segera disahkan. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat,” pungkasnya. (bms/adv)